Pemkab Asahan Sosialisasikan Peraturan Pertanahan Tahun 2019 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pemkab Asahan Sosialisasikan Peraturan Pertanahan Tahun 2019



ASAHAN, Infokepri.com - Untuk memberikan pemahaman peraturan pertanahan dan menyamakan persepsi. Pemkab Asahan melakukan sosialisasi peraturan pertanahan Kabupaten Asahan yang dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (6/3/2019).

Sosialisasi itu juga dihadiri oleh Pejabat Biro Pemerintahan Setdaprovsu, Ngadimen, Sekdakab Asahan, Taufik Zainal Abidin, Pejabat kantor BPN Kabupaten Asahan, Abdul Rahman dan Saut Halomoan Simarmata, Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Asahan, M Azmy Ismail serta para camat.

Dalam pidato tertulisnya yang disampaikan oleh Sekdakab Asahan, Taufik Zainal Abidin Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang mengatakan dari aspek hukum, pemberian jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan memerlukan tersedianya perangkat hukum yang tertulis, lengkap dan jelas yang dilaksanakan secara konsisten sesuai jiwa dan isi ketentuanya.

Bupati Asahan dalam arahan tertulisnya yang disampaikan oleh Taufik ZA mengatakan untuk  menghindari kasus konkrit diperlukan pula terselenggaranya pendaftaran tanah bagi para pemegang hak atas tanah agar dapat dengan mudah membuktikan hak atas tanah yang dikuasainya.

Masih kata dia, Pemerintah menetapkan Undang - Undang pokok Agraria sebagai landasan hukum yang pelaksanaanya diatur melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang berlaku sejak tanggal 8 Oktober 1997.

"Pengaturan tanah di Indonesia telah diatur secara mendasar dalam UUD 1945 Ayat 3 yang menjelaskan bahwa Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, "katanya.

Taufik ZA juga mengatakan, tanah merupakan salah satu bentuk kebutuhan dasar manusia, sehingga hak atas tanah merupakan salah satu komponen dari hak asasi manusia.

"Setiap orang harus diberi akses untuk memperoleh, mempunyai, memanfaatkan dan mempertahankan bidang tanah yang akan atau yang sudah dipunyai sebagai hak dasar hak atas tanah sangat berarti bagi eksistensi seseorang, kebebasan dan harkat dirinya sebagai manusia, "ungkapnya. 

(GUS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel