Miliki Senpi dan Empat Butir Peluru, Seorang Pria Dibekuk Unit Jatanras Polres Tanjungpinang
Sabtu, 16 Maret 2019
TANJUNGPINANG, Infokepri.com – Demi uang Rp 5 juta,- seorang pria berinisial RS (25 tahun) nekat berencana hendak membunuh seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Bintan dengan sepucuk senjata api. Beruntung Unit Jatanras Polres Tanjungpinang cepat mengetahui rencana jahat pria resedivis itu dan meringkusnya bersama senjata api (senpi) berikut empat butir amunisi yang ditemukan petugas di dalam mobil merk Avanza berwarna hitam yang dikendarainya .
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH melalui Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Sujoko, S.I.K, MH didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Efendri Alie, MH dan Ps. Kasubbag Humas Iptu G. Suratman dalam rilisnya yang disampaikan kepada sejumlah awak media saat menggelar konfersi pers pada Jumat (15/3/2019) di Lobi Mapolres Tanjungpinang mengatakan saat diintrogasi petugas tersangka RS mengakui senjata api itu rencananya akan digunakan untuk membunuh seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Bintan yang diduga atas suruhan seorang warga binaan Lapas kelas II A Tanjungpinang yang terletak di km. 18 Kijang, Bintan berinisial I.
Ia menyebutkan tersangka RS beralamat di Villa Muka Kuning, Batam dan merupakan seorang residivis. Kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat.
Adapun kronologi kejadiannya, lanjutnya, yaitu pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2019 sekira pukul 08.00 WIB Unit Jatanras Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait seseorang laki-laki yang memiliki senjata api ilegal.
Lalu Unit Jatanras Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Selanjutnya dilakukan pemantauan terhadap seorang laki-laki tersebut yang sedang berada di seputaran di Jalan Ahmad Yani Kilometer 5 Tanjungpinang, yang mana laki-laki tersebut mengendarai mobil merk Toyota Avanza warna hitam.
Kemudian, katanya, tepatnya di simpang Traffic Light lapangan Pamedan di Jalan A. Yani Tanjungpinang Personil Unit Jatanras Polres Tanjungpinang melakukan penyergapan dan langsung mengamankan seorang laki-laki berinisial (RS). Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api berikut 4 (empat) butir amunisi.
Setelah diamankan, lanjutnya, petugas mengintrogasi tersangka RS dan dari keterangan RS bahwa senjata api tersebut akan digunakannya untuk melakukan penembakan terhadap salah seorang JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kejari Bintan yang diduga atas suruhan berinisial I yang merupakan warga binaan Lapas kelas II A Tanjungpinang yang terletak di kilometer 18 Kijang dengan diberikan uang sebesar Rp 5 juta,- untuk biaya operasional RS.
“Senjata api tersebut diperoleh RS dari saudara I melalui orang suruhan saudara I yang meletakkan senjata api tersebut di dalam mobil merk Toyota Avanza warna hitam,” katanya.
Kemudian RS pun mencari tahu identitas JPU yang akan menjadi sasaran penembakan dengan melacak alamat dan tempat tinggal, kendaraan yang digunakan sampai melakukan pengintaian di Pengadilan Negeri Tanjungpinang saat JPU tersebut melakukan kegiatan persidangan.
“Namun sebelum RS melaksanakan aksinya melakukan penembakan terhadap JPU tersebut, RS berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Polres Tanjungpinang,” katanya.
Selanjutnya terhadap RS dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk proses penyidikan.
Selain mengamankan tersangka RS petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa : 1 (satu) pucuk senjata api serta 4 (empat) butir amunisi, satu unit kendaraan bermotor roda empat (mobil) merk Toyota Avanza warna hitam, satu unit Handphone, satu buah kartu ATM dan sejumlah uang tunai.
“Atas perbuatannya tersangka RS dijerat dengan Pasal 53 KUH Pidana Jo Pasal 340 KUH Pidana (Percobaan Pembunuhan yang Direncanakan) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 yang menjelaskan Barang Siapa Yang Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Menyimpan Sesuatu Senjata Api, dan Amunisi diancam pidana dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun,” katanya.
Lalu Unit Jatanras Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Selanjutnya dilakukan pemantauan terhadap seorang laki-laki tersebut yang sedang berada di seputaran di Jalan Ahmad Yani Kilometer 5 Tanjungpinang, yang mana laki-laki tersebut mengendarai mobil merk Toyota Avanza warna hitam.
Kemudian, katanya, tepatnya di simpang Traffic Light lapangan Pamedan di Jalan A. Yani Tanjungpinang Personil Unit Jatanras Polres Tanjungpinang melakukan penyergapan dan langsung mengamankan seorang laki-laki berinisial (RS). Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api berikut 4 (empat) butir amunisi.
Setelah diamankan, lanjutnya, petugas mengintrogasi tersangka RS dan dari keterangan RS bahwa senjata api tersebut akan digunakannya untuk melakukan penembakan terhadap salah seorang JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kejari Bintan yang diduga atas suruhan berinisial I yang merupakan warga binaan Lapas kelas II A Tanjungpinang yang terletak di kilometer 18 Kijang dengan diberikan uang sebesar Rp 5 juta,- untuk biaya operasional RS.
“Senjata api tersebut diperoleh RS dari saudara I melalui orang suruhan saudara I yang meletakkan senjata api tersebut di dalam mobil merk Toyota Avanza warna hitam,” katanya.
Kemudian RS pun mencari tahu identitas JPU yang akan menjadi sasaran penembakan dengan melacak alamat dan tempat tinggal, kendaraan yang digunakan sampai melakukan pengintaian di Pengadilan Negeri Tanjungpinang saat JPU tersebut melakukan kegiatan persidangan.
“Namun sebelum RS melaksanakan aksinya melakukan penembakan terhadap JPU tersebut, RS berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Polres Tanjungpinang,” katanya.
Selanjutnya terhadap RS dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk proses penyidikan.
Selain mengamankan tersangka RS petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa : 1 (satu) pucuk senjata api serta 4 (empat) butir amunisi, satu unit kendaraan bermotor roda empat (mobil) merk Toyota Avanza warna hitam, satu unit Handphone, satu buah kartu ATM dan sejumlah uang tunai.
“Atas perbuatannya tersangka RS dijerat dengan Pasal 53 KUH Pidana Jo Pasal 340 KUH Pidana (Percobaan Pembunuhan yang Direncanakan) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 yang menjelaskan Barang Siapa Yang Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Menyimpan Sesuatu Senjata Api, dan Amunisi diancam pidana dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun,” katanya.
(Humas Polres Tanjungpinang)