Kurangi Kawasan Kumuh Di Kabupaten Asahan, Bupati Luncurkan Program “Gerakan Berantas Kumuh”
Senin, 18 Maret 2019
ASAHAN, Infokepri.com - Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 mengamanatkan pembangunan dan pengembangan kawasan perkotaan melalui penanganan kualitas lingkungan permukiman yaitu peningkatan kualitas permukiman kumuh, pencegahan tumbuh kembangnya permukiman kumuh baru, dan penghidupan yang berkelanjutan.
Sebagai salah satu langkah mewujudkan sasaran RPJMN 2015-2019 yaitu kota tanpa permukiman kumuh di tahun 2019, Direktorat Jenderal Cipta Karya menginisiasi pembangunan platform kolaborasi melalui Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU).
"Program KOTAKU mendukung Pemerintah Daerah sebagai pelaku utama penanganan permukiman kumuh dalam mewujudkan permukiman layak huni melalui revitalisasi peran Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), "kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Asahan, M Azmy Ismail melalui Kepala Dinas Kominfo Rahmat Hidayat Siregar dalam siaran persnya, Jumat.
Rahmat menyampaikan, luas kawasan kumuh di kabupaten Asahan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 146-Bappeda-Tahun 2017 tentang Penetapan Lokasi Perumahan dan Permukiman Kumuh Di Kabupaten Asahan Tahun 2017 yaitu 98,19 Ha, yang tersebar di 16 kelurahan yang berada di Kecamatan Kisaran Barat dan Kisaran Timur.
Masih kata dia, dari 98,16 Ha, Kabupaten Asahan menyumbang luasan kumuh secara Nasional sebesar 25,15 Ha dari total luasan kumuh nasional sebesar 38.431 Ha.
"Luas 25,15 Ha kawasan kumuh Kabupaten Asahan berada di 5 kelurahan yaitu kelurahan Tegal Sari, Tebing Kisaran, Kisaran Barat, Kisaran Baru, dan Sendang Sari, "ungkapnya.
Lebih lanjut, Rahmat Hidayat Siregar menjelaskan, Platform kolaborasi yang dilakukan dalam rangka mengurangi luasan kumuh yang ada di kabupaten Asahan melalui kegiatan Infrastruktur yang meliputi 7 indikator kekumuhan yang telah ditetapkan yaitu bangunan, jalan, drainase, air minum, sanitasi, persampahan dan proteksi kebakaran dari tahun 2017-2018 telah berhasil mengurangi luasan kumuh di kabupaten Asahan sebesar 32,96 Ha.
Ia juga mengatakan, total anggaran kolaborasi untuk penanganan kumuh di kabupaten Asahan dari tahun 2017 - 2018 yang berasal dari APBN dan APBD adalah 55.417.434.800 (APBN : 3.225.000.000 dan APBD : 52.192.434.000).
Rahmat menyampaikan, pada tahun 2019, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman akan meluncurkan sebuah Program yang diberi nama GEBRAK (Gerakan Berantas Kumuh).
"Program GEBRAK ini mampu menciptakan penanganan kumuh yang lebih berkualitas dan terstruktur dengan melibatkan semua stakeholder yang ada, sehingga percepatan penanganan kumuh di kabupaten Asahan dapat dilakukan, "katanya. (GUS)