Ingin Tahu Kesiapan Proses Penyelenggaraan Pemilu, Komisi I DPRD Kepri Kunjungi KPU Kota Batam
Minggu, 03 Maret 2019
BATAM,
Infokepri.com – Komisi I DPRD provinsi Kepri yang
membidangi hukum dan pemerintahan mengharapkan agar KPU kota Batam
memperhatikan para pemilih pemula yang nantinya pada tanggal 17 April 2019
mendatang telah genap berusia 17 tahun.
“ Berdasarkan pengalaman pada Pemilu sebelumnya
pemilih pemula yang sudah genap berusia 17 tahun tidak terdaftar di Daftar
Pemilih Tetap (DPT) atau kehilangan hak suaranya,” kata Sekretaris Komisi I, Sukhri
Pahrial saat berkunjung ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam,
Selasa.
Dalam kunjungannya itu Sukhri Pahrial bersama Wakil
ketua Komisi I Taba Iskandar SH.MH,M.Si, dan anggota Komisi I DPRD Kepri lainnya
Rocky Marciano Bawole, Ruslan Kasbulatov,Thomas Suprapto, dan Wan Norman Edi.
Kedatangan rombongan Komisi I DPRD Kepri itu
disambut baik oleh Ketua KPU Kota Batam, Syahrul Huda S.Ag dan 2 orang
Komisioner yakni Zaki Setiawan dan Sudarmadi di ruang rapat KPU Kota Batam.
Sukhri Pahrial mengatakan sesuai pengalaman
pelaksanaan pemilu sebelumnya pemilih hanya menunjukkan surat kerangan dari RT/
RW saja yang bersangkutan langsung bisa mencoblos.
“Tentunya Surat tersebut harus dilampiri dengan
surat-surat pendukung lainnya seperti foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Akta
Kelahiran. Sudah sejauhmana KPU mengatasi masalah tersebut.” Tegasnya.
Sukhri Pahrial juga menyebutkan selain banyaknya
pemilih pemula yang kehilangan hak suaranya sesuai pengalaman pada Pemilu yang
lalu masih banyak permasalahan yg terjadi dalam proses penyelenggaraan Pemilu.
“Terkait dengan hal tersebut kami minta permasalahan
yang terjadi pada saat penyelenggaraan Pemilu yang lalu jangan sampai terulang
lagi pada Pemilu 17 April nanti,” kata Sukhri.
Sementara itu, Wakil ketua Komisi I Taba Iskandar
kunjungan mereka ini ingin mengetahui secara langsung dari KPU Kota Batam
persiapan
proses penyelenggaran Pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019
mendatang.
Ia menyebutkan Komisi I DPRD Kepri menginginkan agar
KPU benar-benar mempersiapkan segalanya jelang penyelenggaraan pemilu serentak
ini agar nanti dapat berjalan lancar,baik dan tertib.
Dalam kesempatan tersebut Taba Iskandar juga
menyampaikan mengenai persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menurutnya
sampai saat ini masih ada pemilih yang belum terdata.
“Kenapa hal ini bisa terjadi? Apakah ada kelalaian petugas?”
Tanya Taba.
Ia mengatakan berdasarkan ketentuan undang-undang,
memilih merupakan hak seluruh warga negara dan hak itu bisa digunakan dengan
syarat memiliki data kependudukan.
Diharapkan, lanjutnya, dengan data kependudukan yang
lengkap sesuai aturan, maka orang tersebut memiliki hak untuk memilih dan harus
masuk dalam DPT.
Hal senada disampaikan oleh anggota Komisi I Ruslan
Kasbulatov menyampaikan agar KPU dapat bekerja sesuai dengan aturan yang
berlaku. KPU tidak boleh terpengaruh dengan intervensi dari pihak manapun.
Selain itu, Ruslan meminta kepada KPU agar dapat
mengawasi surat suara sejak pendistribusian dari pusat, pelipatan hingga
pendistribusian ke seluruh TPU.
Ruslan tidak hanya menyampaikan masalah surat suara,
ia juga menyampaikan agar KPU Kota Batam memperhatikan masalah listrik selama
proses tahapan pemilu berlangsung terutama pada saat penghitungan suara dari
tingkat kecamatan hingga tingkat KPU juga sangat penting diperhatikan.
Ruslan mengatakan jika listrik padam terutama pada
saat proses perhitungan suara hal tersebut bisa menimbulkan kerawanan untuk
melakukan kecurangan.
“Kami minta kepada KPU untuk selalu berkoordinasi
dengan PLN kalau perlu disurati secara resmi, untuk menghindari hal-hal yang
tidak kita inginkan,” terangnya.
“Mereka sudah menjemput bola dengan melaksanakan
perekaman E-KTP ke sekolah-sekolah, dan data yang kami dapatkan lebih kurang
3.000 orang,” kata Syahrul.
Selanjutnya KPU juga telah melakukan koordinasi ke
KPU Provinsi Kepulauan Riau, dengan harapan agar permaslahan mengenai pemilih
pemula tersebut dapat disampaikan ke KPU RI atau Kemendagri sehingga nantinya
ada sebuah aturan yang menyatakan bahwa pemilih pemula ini bisa menggunakan hak
pilih nya hanya dengan menunjukkan Surat Keterangan dari RT/RW atau dari
Kelurahan.
“KPU sedang melakukan proses pendataan DPK (Daftar
Pemilih Khusus), dimana DPK ini bertujuan untuk mengakomodir masyarakat kota
Batam yang belum masuk dalam DPT, maka orang tersebut bisa dimasukkan ke dalam
Daftar Pemilih Khusus (DPK),” katanya.
Lebih lanjut Syahrul mengatakan bahwa KPU sudah
melaksanakan Pleno dan pada Peraturan KPU yang terbaru ada satu poin yang
menyatakan jika kemudian pemilih DPT yang terkosentrasi dalam satu wilayah maka
memungkinkan untuk membuat TPS tambahan.
“Ini bertujuan untuk mengakomodir pemilih yang
datanya ganda, atau ada pemilih yg sudah pindah domisili,” terangnya.
Terkait permasalahan lampu agar tidak mati saat
pencoblosan dan penghitungan suara, Syahrul mengatakan bahwa KPU akan segera
menyurati dan melakukan koordinasi dengan PLN agar dapat melakukan antisipasi
jika terjadi pemadaman listrik pada saat dilakukannya penghitungan suara.
(Red/MK)