Hasil Indeks Persepsi Maladministrasi Tahun 2018 Untuk Provinsi Kepri Masuk Ketegori Rendah
Kamis, 07 Maret 2019
BATAM, Infokepri.com - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri, Lagat Siadari mengatakan Provinsi Kepulauan Riau menjadi salah satu provinsi yang dipilih untuk dilakukan penelitian Indeks Persepsi Maladministrasi pada tahun 2018, bersama dengan 10 Provinsi lainnya yakni Sumatera Utara, Jambi, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
“ Provinsi yang dipilih untuk dilakukan penelitian Indeks Persepsi Maladministras pada tahun 2018 itu, merupakan provinsi yang telah mendapatkan predikat hijau dan kuning dengan skor di atas poin 70 berdasarkan Hasil Penilaian Kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dikeluarkanoleh Ombudsman RI padatahun 2017,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri, Lagat Siadari saat ditemui sejumlah awak media di kantor ORI Perwakilan Kepri, Batam Centre, Batam belum lama ini.
Ia menyebutkan terkait dengan komposisi wilayah dalam penelitian Indeks Persepsi Maladministrasi, Ombudsman melihat wilayah dari dua jenis yakni perkotaan dan pedesaan. Dimana Kabupaten yang diambil merupakan kabupaten pada provinsi terpilih yang memiliki jumlah desa terbanyak dengan jumlah penduduk miskin tertinggi berdasarkan persilangan antara data dan informasi kemiskinan Kabupaten/ Kota tahun 2016 yang dihasilkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) serta data terkait jumlah desa pada Indeks Pembangunan Desa tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Bappenas.
“Berdasarkan hal tersebut, untuk Provinsi Kepri maka diperoleh lokus berupa Kabupaten Lingga dan Kota Tanjungpinang,” katanya.
Pembuatan Indeks Persepsi Maladministrasi sendiri merupakan lanjutan dari Penelitian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik yang telah dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia sejak tahun 2015 yang bertujuan untuk mendapatkan data primer dari pengguna layanan secara langsung dengan cara memetakan tingkat maladministrasi pada 4 fokus layanan publik dasar yakni kesehatan, pendidikan, perizinan, dan administrasi kependudukan.
Ia menyebutkan penelitian dilakukan dengan metode survei dengan jenis sampling menggunakan quota sampling dengan teknik pengambilan data berupa pengisian kuesioner. Responden yang digunakan dalam penilitian ini adalah pengguna layanan langsung sehingga diharapkan mampu merepresentasikan hasil pengalaman tindakan layanan publik secara akurat.
Berikut gambaran pengambilan sampel di ProvinsiKepulauan Riau :
Kota Tanjungpinang, Kabupaten Lingga
No. BidangLayanan Jenis Responden Jumlah Sampling Total
1 Kesehatan Pasien Poli Umum dan Poli Lainnya 35 35 70
2 Pendidikan Guru 35 35 70
3 Perizinan Pemohon Izin 35 35 70
4 Adminduk Pemohon Identitas Kependudukan
dan Catatan Sipil 35 35 70
Total 280
Kuesioner tersebut diisi secara on the spot oleh pengguna layanan dengan berdasarkan pada kesan atau tanggapan yang diperoleh pengguna layanan pada saat mengakses pelayanan di 4 fokus layanan dasar tersebut, di mana pertanyaan yang diajukan terkait dengan penyimpangan standar pelayanan dan penyimpangan perilaku petugas pelayanan dengan indikatornya adalah penundaan berlarut, permintaan imbalan, penyimpangan prosedur, tidak kompeten, tidak patut, dan diskriminasi pelayanan.
Besaran nilai Indeks Persepsi Maladministrasi berupa angka 1- 10. Makna dari angka tersebut ialah semakin mendekati angka 10 (sepuluh) semakin tinggi maladministrasi.
Berikut adalah tabel klasifikasi nilai Indeks Persepsi Maladministrasi :
Nilai Indeks Kategori Maldministrasi
2,50 – 4,37 Tidak ada Maladministrasi
4,38 – 6,25 Maladministrasi Rendah
6,26 – 8,12 Maladministrasi Sedang
8,13 – 10,00 Maladministrasi Tinggi
Berdasarkan hasil penelitian Indeks Persepsi Maladministrasi, Provinsi Kepulauan Riau mendapat skor 5,45 sehingga termasuk ke dalam kategori Maladministrasi Rendah.
Hal ini berarti bahwa persepsi pengguna layanan terhadap keempat fokus layanan tersebut yakni kesehatan, pendidikan, perizinan, dan administrasi kependudukan menunjukkan tingkat maladministrasi yang rendah.
Berikut adalah rekapitulasi sebaran indeks tiap fokus layanan untuk Provinsi Kepulauan Riau:
1. Perizinan : 5,19
2. Kesehatan : 5, 67
3. Pendidikan : 5, 45
4. Adminduk : 5, 47
(AP)
2,50 – 4,37 Tidak ada Maladministrasi
4,38 – 6,25 Maladministrasi Rendah
6,26 – 8,12 Maladministrasi Sedang
8,13 – 10,00 Maladministrasi Tinggi
Berdasarkan hasil penelitian Indeks Persepsi Maladministrasi, Provinsi Kepulauan Riau mendapat skor 5,45 sehingga termasuk ke dalam kategori Maladministrasi Rendah.
Hal ini berarti bahwa persepsi pengguna layanan terhadap keempat fokus layanan tersebut yakni kesehatan, pendidikan, perizinan, dan administrasi kependudukan menunjukkan tingkat maladministrasi yang rendah.
Berikut adalah rekapitulasi sebaran indeks tiap fokus layanan untuk Provinsi Kepulauan Riau:
1. Perizinan : 5,19
2. Kesehatan : 5, 67
3. Pendidikan : 5, 45
4. Adminduk : 5, 47
(AP)