Fraksi Golkar dan Gerindra Juga Menyetujui RPJMD Kota Batam Tahun 2016 – 2021 Dilakukan Perubahan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Fraksi Golkar dan Gerindra Juga Menyetujui RPJMD Kota Batam Tahun 2016 – 2021 Dilakukan Perubahan


BATAM, Infokepri.com
– Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Batam juga menyetujui RPJMD Kota Batam tahun 2016 – 2021 dilakukan perubahan dan selanjutnya dapat dibahas ditingkat Pansus.

Hal tersebut disampaikan Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, Hendra Asman.SH.MH  pada rapat Paripurna ke 6 Masa Persidangan 2 Tahun Sidang 2019 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang RPMJD Kota Batam tahun 2016 – 2021 yang dilaksanakan di ruang rapat utama DPRD Kota Batam di Jalan Engku Putri, Batam Centre, Rabu (13/3/2019).

Hendra Asman menyebutkan alasan fraksi Golkar menyetujui agar RPJMD Kota Batam tahun 2016 – 2021 dilakukan perubahan berdasarkan berbagai pertimbangan – pertimbangan. Ia menyebutkan usulan perubahan Perda ini secara garis besar dipengaruhi oleh kondisi makro pembangunan saat ini, dimana perekonomian Kota Batam sedang bangkit dari masa sulit akibat pengaruh situsai dalam negeri maupun ekonomi global sehingga diperlukan penyesuaian target RPJMD yang lebih realistis dengan kemampuan daerah.

Selain itu diperlukan integritas, improsisasi dan sinergi yang baik antara RPJMD Kota Batam dengan perubahan RPJMD Provinsi Kepri yang telah disahkan pada awal tahun 2018 lalu.

Sebagaimana kita ketahui terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi yang dialami Kota Batam dan Provinsi Kepuluan Riau, sepanjang tahun 2016 - 2017 yang hanya tumbuh pada kisaran 4,77 %  di tahun 2016 dan semakin melemah pada tahun 2017 menjadi 2,19 %, dan perlu dicermati dalam memproyeksikan dan merencanakan pembangunan  Kota Batam diseparuh pelaksanaan tahun perencanaan RPJMD kedepan. 

Hal tersebut menjadi salah satu faktor perlunya dilakukukan perubahan RPJMD Kota Batam Tahun 2016-2021 dalam penyusunan target kinerja pemabngunan yang realistis, hal-hal lain yang menjadi dasar perubahan RPJMD Kota BAtam 2016-2021 adalah dilakukannya perubahan RPJMD Provinsi Kepuluan Riau tahun 2016-2021 yang di Perdakan pada tahun 2018, berdasarkan Permendagri 86 tahun 2017, tentang  PP nomor 18 tahun 2016.

Berdasarkan  Permedagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalaian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara  evaluasi dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara perubahan rencana  Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan rencana Pembangunan  Jangka  Menengah  Daerah dan rencana Kerja Pemerintah Kota Batam diatur tentang tata cara dan tahapan penyusunan perubahan RPJMD Kota Batam dilakukan Muktanis dan Muktadis sebagaimaa amanat pasal 334 Permendagri  Nomor 6 tahun 2017 tentang penyusunan RPJMD.

Dalam perubahan RPJMD Kota Batam tahun 2016 - 2021 ini visi kota Batam terwujudnya Batam sebagai Bandar Dunia Madani yang berdaya saing maju, sejahtera dan bermartabat yang diintegrasikan kedalam 6 misi.

“ RPJMD harus dapat digambarkan dalam arah kebijakan pembangunan setiap tahunnya, dalam 5 tahun kepemimpinan Walikota  dan Wakil Walikota  2016-2021 telah ditetapkan bahwa infrastruktur telah menjadi titik berat dan proriatas utama dalam mewujudkan visi kota Batam tersebut,” katanya.

Fraksi Gerindra juga menyetujui Ranperda Perda nomor 8 tahun 2016 tentang RPJMD Kota Batam Tahun 2016 – 2021 untuk dibahas di tingkat Pansus.

Hal itu disampaikan Fraksi Gerindra lewat  juru bicaranya,  Capt. Luther Jansen, M.Mar, MM.  Ia menyebutkan RPJMD Kota Batam Tahun 2016 - 2021 itu merupakan cermin wajah dimasa mendatang oleh sebab itu pembahasan Ranperda harus dilakukan secara lebih cermat, sehingga tidak terjadi benturan antara cita-cita atau harapan sebagaimana  yang terkandung dalam Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2016 tentang RPJMD Kota Batam Tahun 2016-2021.

Ia menyebutkan hal tersebut sangat penting karena RPJMD akan menjadi sumber data yang akan digunakan sebagai sumber referensi dalam menyusun rencangan pembangunan termasuk APBD Kota Batam.

“ Kedepan kami perlu meminta saudara Walikota Batam menjelaskan poin atau garis besar dalam Ranperda perubahan ini secara ilmiah, dalam pembahasan  Ranperda ini penting sehingga dapat memberikan tiitk berat pembahasan isi Ranperda sesuai dengan target yang ingin kita capai bersama dimasa ini dan masa yang akan datang, agar kita mendapat gambaran secara konkrit terhadap masa pembangunan Kota Batam kedepannya,” katanya.

Selain itu, katanya, perlu kita ketahui dan memperhatikan Peraturan Daerah provinsi Kepri, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah provinsi Kepulauan Riau. jika perlu penyesuaian dengan perkembangan kondisi Kota Batam saat ini, perlu memperhatikan perubahan-perubahan penting dalam pembangunan Batam, dimana perubahan akan berpengaruh kepada kesajahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan umum dan aspek daya saing daerah Kota Batam. 

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Zainal Abidin dan dihadiri oleh Sekda Kota Batam, BP Batam, Ketua LAM Kota Batam,  Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD Kota Batam, Pimpinan OPD Pemko Batam dan tokoh masayrakat Kota Batam.
 
 (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel