Wakapolres Karimun : Dibulan Januari 2019 Mengamankan 12 Tersangka Dugaan Kasus Narkotika, Seorang Diantaranya ASN - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Wakapolres Karimun : Dibulan Januari 2019 Mengamankan 12 Tersangka Dugaan Kasus Narkotika, Seorang Diantaranya ASN



KARIMUN, Infokepri.com – Selama bulan Januari 2019 ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun telah mengungkap delapan  kasus narkotika  dengan 12 orang tersangka yang terdiri dari 3 orang wanita dan 9 orang pria. Salah seorang dari 12 tersangka itu adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Karimun.

“Sepanjang Januari 2019 ini Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun telah mengungkap delapan kasus narkotika dengan 12 orang tersangka dan mereka diamankan di tempat dan waktu yang berbeda,” kata  Wakapolres Karimun, Kompol Agung Gima Sunarya kepada sejumlah awak media saat menggelar konferensi pers di depan ruang Rupatama Polres Karimun, Sabtu (2/2/2019).

Wakapolres Karimun, Kompol Agung Gima Sunarya menyebutkan dari 12 tersangka itu salah seorang diantaranya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun yang berinisial EA (laki - laki).
 
“ EA itu bekerja di Pukesmas Meral, Kecamatan Meral yang sebelumnya di RSUD Muhammad Sani Karimun, Provinsi Kepulauan Riau,” kata Wakapolres Karimun.

EA ditangkap di halaman rumahnya di Telaga Riau Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun pada tanggal 26 Januari 2019 lalu.

Hasil pengeledahan di rumah EA, ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu seberat 2,95 gram yang didapatnya  dari seseorang pria bernama Mandala yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sementara ini EA statusnya sebagai pengguna atau pemakai narkotika. Belum bisa dibuktikan sebagai pengedar," kata Wakapolres Karimun.

Masih kata Wakapolres Karimun,  EA ternyata pada tahun 2016 lalu pernah ditangkap dengan kasus yang sama dengan hukuman penjara yang dijalaninya lebih dari satu tahun.

"Dia merupakan residivis dengan kasus yang sama," katanya.
 
Berikut inisial ke dua belas Tersangka kasus Narkoba yang berhasil diamankan sepanjang bulan Januari 2019 ini, inisial DJ, Syb, Md dan In diamakan di wilayah Kecamatan Tebing. Sedangkan tersangka Py dan Ad, Bk, NK diamankan di wayah Kecamatan Meral, dan tersangka KA, EA, Fd dan Sh diamankan di wilayah Kecamatan Karimun.

Selain mengamankan 12 orang tersangka itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni : berapa unit ponsel, alat hisab (bong) , plastik bening, timbangan digital dan beberapa unit korek api gas, serta 15,08 gram narkoba jenis sabu.

“Untuk total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 15,08 gram diperkirakan dapat digunakan sebanyak 60 orang. Itu artinya kita berhasil menyelamatkan sekitar 60 jiwa manusia,”  kata Wakapolres Karimun, Kompol Agung Gima Sunarya mengakhiri. (Nal)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel