Sebanyak 1.009 Gram Narkotika Jenis Sabu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri
Kamis, 07 Februari 2019
BATAM, Infokepri.com - Sebanyak 1.009 (seribu Sembilan) gram barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri pada Kamis (7/2/2019) di ruang Opsnal Polda Kepri, Nongsa, Batam. Barang haramkan itu diamankan dari dua orang tersangka berinisial SI Binti YF dan EI Bin UN.
Pemusnahan barang bukti itu dihadiri oleh Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP C.P. Sinaga SIK, MH, Paur I Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifudin, Dit Polairud Polda Kepri Iptu Wahyudi, LSM GRANAT, BPOM, Pengacara, Perwakilan BNNP Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Drs S Erlangga dalam rilisnya mengatakan kronologis pengamanan tersangka SI Binti YF dan EI Bin UN itu pada hari Jumat (11/1/2019) lalu sekira pukul 20.30 WIB pada saat personel Kapal Patroli Polisi XXXI 2001 Ditpolairud Polda Kepri dan personel Kapal Patroli Polisi XXXI 2004 Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan tugas patroli diperairan pesisir Telaga Tujuh Tanjung Balai Karimun.
Kemudian mereka mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di pesisir pantai Telaga Tujuh Tanjung Balai Karimun selanjutnya pada pukul 20.45 WIB personel Kapal Patroli Polisi XXXI 2001 Ditpolairud Polda Kepri dan personel Kapal Patroli Polisi XXXI 2004 Ditpolairud Polda Kepri melakukan pengecekan terhadap laporan atas informasi dari masyarakat tersebut yaitu mendatangi Pantai Telaga Tujuh Tanjung Balai Kalimun, setelah dilakukan pengecekan dijumpai tersangka inisial SI dan inisial El membawa kantong plastik berwama hitam, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bungkusan plastik hitam dan disaksikan ketua RT setempat, Rozali dan masyarakat setempat saat di buka bungkusan plastik berwama hitam tersebut berisi serbuk putih diduga narkotika jenis Sabu seberat 1022 (seribu dua puluh dua) gram.
Kemudian terhadap tersangka SI dan inisial EL berikut barang bungkusan plastik hitam yang berisikan serbuk putih diduga Narkotika jenis Sabu seberat ± 1022 (seribu dua puluh dua) gram tersebut dibawa menuju Unit Markas Kolong Ditpolairud Po1da Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kemudian dilakukan pengembangan melalui keterangan tersangka bahwa pemilik Narkotika tersebut adalah inisial EK akan dilakukan pengembangan terhadap EK.
Selain mengamankan kedua tersangka dan narkotika jenis sabu seberat 1.022 (Seribu dua puluh dua) gram petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone merk Advan, kartu jenis IM3, 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry.
“Untuk barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.009 (seribu Sembilan) gram dan untuk dikirim ke Puslabfor Polri cabang Medan sebanyak 11 (sebelas) gram sedangkan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 2 (dua) gram,” katanya.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Humas Polda Kepri)