Satpol PP Dan Bawaslu Kabupaten Asahan Tertibkan APK Caleg Di Zona Larangan
Selasa, 05 Februari 2019
ASAHAN, Infokepri.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan Bawaslu dan KPU Kabupaten Asahan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) calon Legislatif di seputaran Kota Kisaran, Senin (4/2/2019) .
Komisiner Bawaslu Kabupaten Asahan, Ibnu Azhar Saragih mengatakan, penertiban APK dilakukan di zona larangan yang disepakati oleh Bawaslu, KPU dan Partai Politik tentang penempatan spanduk alat peraga kampanye .
Ia juga menyebutkan, penindakan ini dilakukan mulai hari ini hingga seterusnya karena penempatan APK di zona larangan akan terus di tertibkan .
"Kita juga sudah melakukan himbauan dan sosialisasi kepada pihak partai politik tentang APK yang terpasang dizona terlarang, hingga sampai sekarang tidak ada tindakan dilakukan mereka, maka kamilah yang bertindak, "kata Ibnu Azhar Saragih menambahkan .
Di tempat yang sama, Kabid Perundang - undangan Sat Pol PP Kabupaten Asahan Indriaty mengatakan, penertiban APK yang di letakkan zona terlarang sesuai peraturan PKPU akan ditertibkan .
"Sudah ada aturan dan peraturan yang sudah di sepakati, karena pemasangan alat peraga kampanye di zona larangan dapat mengganggu keindahan Kota Kisaran, "ungkapnya .(GUS)