Ratusan Buruh Menggelar Aksi Demo di Kantor Graha Kepri Tuntut Gubernur Kepri Tetapkan UMSK Batam 2019
Kamis, 14 Februari 2019
BATAM, Infokepri.com - Ratusan buruh menggelar aksi demo di depan kantor Graha Kepri, di Jalan Raja Isah, Batam Center, Batam, Rabu (13/2/2019) untuk mempertanyakan angka nominal Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Batam tahun 2019 yang hingga kini belum ditetapkan oleh Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
Para buruh yang melakukan aksi demo itu bergabung dalam beberapa aliansi yakni : Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI)
Para buruh datang ke kantor Graha Kepri sekira pukul 17.00 WIB dengan menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat.
Untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan Polisi memasang pagar kawat duri di sepanjang jalan di depan kantor Graha Kepri tersebut dan mengerahkan anggotanya sebanyak 600 orang personil untuk melakukan pengamanan.
Advokasi DPC SP LEM SPSI, Suhartono dalam orasinya mengatakan mereka sangat kecewa atas ketidak hadiran Gubernur Kepri, Nurdin Basirun untuk menemui para buruh. Sebab Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kepri, Raja Ariza pernah menjanjikan bahwa tanggal 6 atau 8 Januari 2019 kemarin Gubernur Kepri, Nurdin Basirun akan menetapkan angka nominal UMSK Batam 2019.
“Hingga saat ini UMSK Batam 2019 belum ditetapkan oleh Gubernur Kepri, ada apa ini,” katanya.
“Hingga saat ini UMSK Batam 2019 belum ditetapkan oleh Gubernur Kepri, ada apa ini,” katanya.
Ia menyebutkan kemarin ada pertemuan DPK Provinsi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Tagor Napitupuluh namun pertemuan itu melemahkan UMSK Batam 2019 yang telah menjadi kesepatan.
“Sebenarnya untuk UMSK Batam 2019 sendiri bukan ranah DKP Kepri itu sudah ranahnya Kota Batam dan itu sudah final tinggal Gubernur memutuskan UMSK Batam 2019 tersebut,” kata Suhartono.
Pantauan di lokasi demo para buruh yang menggelar aksi demo di depan kantor Graha Kepri ini demo berlangsung dengan tertib dan kondusif, pihak buruh sempat melakukan perundingan dengan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki.
“Sebenarnya untuk UMSK Batam 2019 sendiri bukan ranah DKP Kepri itu sudah ranahnya Kota Batam dan itu sudah final tinggal Gubernur memutuskan UMSK Batam 2019 tersebut,” kata Suhartono.
Pantauan di lokasi demo para buruh yang menggelar aksi demo di depan kantor Graha Kepri ini demo berlangsung dengan tertib dan kondusif, pihak buruh sempat melakukan perundingan dengan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki.
Kapolresta Barelang menghimbau kepada seluruh pendemo untuk menyampaikan aspirasinya dengan sopan dan santun serta menjaga ketertiban, keamanan dan kondusif.
Ia juga menyarankan agar para pendemo untuk pulang lantaran orang yang ditemui tidak ada dan aksi demo dilaksanakan besok atau dihari yang berikutnya.
Kapolresta Barelang berjanji kepada para buruh untuk menjembatani agar dapat bertemu dengan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
Mendengar arahan dari Kapolresta Barelang itu para buruh meminta waktu agar sesama mereka berunding.
Kapolresta Barelang menyebutkan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan pengamanan aksi demo ini pihaknya menggerahkan sebanyak 600 orang personil.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti yang hadir di lokasi demo mengatakan tuntutan para pendemo itu bukanlah wewenangnya tetapi wewenang dari provinsi Kepri.
Hingga pukul 22.30 WIB Gubernur Kepri, Nurdin Basirun atau yang mewakilinya tidak muncul untuk menemui pada buruh.
Usai melakukan pertemuan, advokasi DPC SP LEM SPSI, Suhartono mengatakan pihaknya memutuskan untuk bubar dan pulang ke rumahnya masing-masing. Ia mengaku sangat kecewa lantaran tidak bertemu dengan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun atau orang yang mewakilinya.
“ Kami sangat kecewa, mana janjinya inikan haknya pekerja yang sudah diatur dalam Undang-Undang tapi kok, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun sendiri tidak mau menetapkan UMSK Batam 2019, entah berapa nominalnya kami belum tahu, padahal itukan hak pekerja untuk dibayar,” tutupnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti yang hadir di lokasi demo mengatakan tuntutan para pendemo itu bukanlah wewenangnya tetapi wewenang dari provinsi Kepri.
Hingga pukul 22.30 WIB Gubernur Kepri, Nurdin Basirun atau yang mewakilinya tidak muncul untuk menemui pada buruh.
Usai melakukan pertemuan, advokasi DPC SP LEM SPSI, Suhartono mengatakan pihaknya memutuskan untuk bubar dan pulang ke rumahnya masing-masing. Ia mengaku sangat kecewa lantaran tidak bertemu dengan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun atau orang yang mewakilinya.
“ Kami sangat kecewa, mana janjinya inikan haknya pekerja yang sudah diatur dalam Undang-Undang tapi kok, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun sendiri tidak mau menetapkan UMSK Batam 2019, entah berapa nominalnya kami belum tahu, padahal itukan hak pekerja untuk dibayar,” tutupnya.
(RN/Lian)