Ranperda Penataan dan Pelastarian Kampung Tua Disetujui Menjadi Perda, Ini Alasan Sejumlah Fraksi DPRD Batam
Selasa, 26 Februari 2019
BATAM, Infokepri.com – Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Harmidi Umar Husein sangat mengapresiasi atas pemaparan Walikota Batam, Rudi.SE terhadap usulan Ranperda Penataan dan Pelastarian Kampung Tua untuk dijadikan Perda. Pemaparannya itu disampaikan oleh Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad pada tanggal 28 Januari 2019 lalu.
Ranperda Penataan dan Pelastarian Kampung Tua itu dibahas sesuai mekanisme yang berlaku demi kepastian hukum dan kemajuan pembangunan di Kota Batam.
“Dengan ini fraksi Gerindra menyatakan mendukung Ranperda Penataan dan Pelestarian Kampung Tua menjadi Perda, mekanisme selanjutnya yaitu pembentukan Panitia Khusus Pansus),” katany.
Demikian halnya dengan Fraksi Demokrat yang disampaikan melalui juru bicaranya, Mesrawati Tampubolon SE MH mengatakan juga mengapresiasi pemko Batam mengenai pembangunan daerah khususnya tentang keberadaannya Kampung Tua yang diharapkan mampu menjadi salah satu situs bersejarah bagi perkembangan kota Batam kedepannya, dan menjadi salah satu objek wisata di kota Batam.
“Mengenai Ranperda pelestarian Kampung Tua dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya dan dibahas sesuai dengan tata tertib yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Nono Hadi Siswanto dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan seiring dengan perkembangan industri di kota Batam yang semakin pesat, Kampung Tua berpotensi kehilangan identitas, nilai sejarah, praktek adat istiadat dan cagar budaya oleh karena itu perlu adanya Perda Penataan dan Pelestarian Kampung Tua.
Ia menyebutkan keberadaan Kampung Tua menjaga identitas adat istiadat dan kebudayaan masyarakat Batam menjadi ciri khas kota Batam dari nilai - nilai yang dipegang teguh oleh masyarakat setempat.
“ Untuk itu Perda Penataan Kampung Tua sangat dibutuhkan regulasinya harus tepat, sebab karena banyak aspek terkait namun dengan adanya pesta Demokrasi Ranperda Kampung Tua tidak memungkinkan untuk dibahas saat ini,” katanya
Juru bicara fraksi Nasdem, Suahrdi Taherek mengatakan Penataan dan Pelestarian Kampung Tua sebagai bentuk dorongan dan dukungan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam upaya pelestarian dan pengelolaan terhadap potensi cagar budaya, untuk kepentingan sejarah pengetahuan kebudayaan sosial dan ekonomi serta sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan proritas program - program strategis pembangunan yang bermanfaat bagi masyrakat.
“Kita semua berharap Perda tersebut nanti akan menjadi payung hukum yang mampu menjadi acuan dalam rangka melindungi, melestarikan dan sekaligus mempertahankan nilai-nilai budaya masyarakat asli batam guna menguatkan identitas dan tata nilai budaya daerah,” katanya.
Fraksi PKS, Rohaizat, ST juga mengatakan semoga Perda ini menjadi payung hukum yang dapat memberikan perlindungan hukum terhadap Kampung Tua, kepastian, kemanfaatan dan keadilan.
Demikian halnya Fraksi Hanura yang disampaikan oleh Mustofa dan Fraksi Persatuan Keadilan, juga mendukung Ranperda Penataan dan Pelestarian Kampung Tua untuk dijadikan Perda.
Demikian halnya dengan Fraksi Demokrat yang disampaikan melalui juru bicaranya, Mesrawati Tampubolon SE MH mengatakan juga mengapresiasi pemko Batam mengenai pembangunan daerah khususnya tentang keberadaannya Kampung Tua yang diharapkan mampu menjadi salah satu situs bersejarah bagi perkembangan kota Batam kedepannya, dan menjadi salah satu objek wisata di kota Batam.
“Mengenai Ranperda pelestarian Kampung Tua dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya dan dibahas sesuai dengan tata tertib yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Nono Hadi Siswanto dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan seiring dengan perkembangan industri di kota Batam yang semakin pesat, Kampung Tua berpotensi kehilangan identitas, nilai sejarah, praktek adat istiadat dan cagar budaya oleh karena itu perlu adanya Perda Penataan dan Pelestarian Kampung Tua.
Ia menyebutkan keberadaan Kampung Tua menjaga identitas adat istiadat dan kebudayaan masyarakat Batam menjadi ciri khas kota Batam dari nilai - nilai yang dipegang teguh oleh masyarakat setempat.
“ Untuk itu Perda Penataan Kampung Tua sangat dibutuhkan regulasinya harus tepat, sebab karena banyak aspek terkait namun dengan adanya pesta Demokrasi Ranperda Kampung Tua tidak memungkinkan untuk dibahas saat ini,” katanya
Juru bicara fraksi Nasdem, Suahrdi Taherek mengatakan Penataan dan Pelestarian Kampung Tua sebagai bentuk dorongan dan dukungan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam upaya pelestarian dan pengelolaan terhadap potensi cagar budaya, untuk kepentingan sejarah pengetahuan kebudayaan sosial dan ekonomi serta sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan proritas program - program strategis pembangunan yang bermanfaat bagi masyrakat.
“Kita semua berharap Perda tersebut nanti akan menjadi payung hukum yang mampu menjadi acuan dalam rangka melindungi, melestarikan dan sekaligus mempertahankan nilai-nilai budaya masyarakat asli batam guna menguatkan identitas dan tata nilai budaya daerah,” katanya.
Fraksi PKS, Rohaizat, ST juga mengatakan semoga Perda ini menjadi payung hukum yang dapat memberikan perlindungan hukum terhadap Kampung Tua, kepastian, kemanfaatan dan keadilan.
Demikian halnya Fraksi Hanura yang disampaikan oleh Mustofa dan Fraksi Persatuan Keadilan, juga mendukung Ranperda Penataan dan Pelestarian Kampung Tua untuk dijadikan Perda.
(AP)