Polisi Ringkus Pelaku Pembunuh Wanita Warga Komplek Bengkong Laut
Rabu, 13 Februari 2019
BATAM, Infokepri.com - Satreskrim Polresta Barelang berkerja sama dengan Subdit III Polda Kepri berhasil meringkus seorang pria berinisial YL (26 tahun) yang disinyalir keras pelaku pembunuhan seorang wanita bernama Fitri warga Komplek Bengkong Laut, Bengkong, Batam, Senin, (11/2/2019 ) lalu sekitar pukul 13.35 WIB.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki didampingi Kanit Reskrim dan Humas Polresta Barelang saat menggelar konfersi pers Rabu (13/2/2019) kepada sejumlah awak media mengatakan begitu mendapat informasi atas pembunuhan itu anggota Polresta Barelang langsung turun ke rumah korban dan melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.
Dalam waktu 10 jam sekira pukul 23.30 WIB Polisi berhasil mengamankan tersangka YL di rumahnya di Bengkong Permai yang tidak jauh dari rumah korban.
Kepada petugas tersangka nekat menghabisi nyawa korban dengan menusuk dan menggorok leher korban.
"Tersangka membunuh korban karena dendam lama, kurang lebih 5 tahun yang lalu karena tersangka berpacaran dengan seorang wanita dimana korban (Fitri) mengatakan kepada pacarnya agar tidak pacaran dengan tersangka yang hanya tamatan SMP sebab masa depannya nanti tidak bagus," kata Kapolresta Barelang.
Tepat pada bulan Januari 2019, katanya, tersangka tanpa disengaja bertemu dengan korban saat hendak membeli gas.
Sejak itu tersangka berniat untuk mencelakai korban dan pada Senin lalu tersangka menganiayai korban hingga meninggal dunia.
Selain mengamankan tersangka Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa : laptop, hp, sepeda motor, baju kaos, celana jeans, robekan kertas no hp korban, rekaman CCTV bersama tas, pisau dalam pencarian di Sei Ladi
Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam di dalam sel penjara. Ia dijerat dengan pasal 340 KUHP junto 365 ayat 1 KUHP, pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. (AP)