Penentu Kebijakan Tidak Hadir, Komisi I DPRD Batam Batalkan RDPU - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Penentu Kebijakan Tidak Hadir, Komisi I DPRD Batam Batalkan RDPU


BATAM, Infokepri.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto terpaksa membatalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digendakan untuk membahas pemberian rekomendasi dari Pemerintahan Kota (Pemko) Batam kepada PT Kencana Investindo Nugraha (KIN) untuk Pengembangan Pesisir Teluk Tering yang juga menjadi wilayah kerja dan kewenangan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

RDPU itu digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Jum'at, (15/2/2019) dan hanya dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto dan anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, Kepala Bidang Dinas Pertanahan, Dinas Perikanan Kota Batam, Staff BP Batam, Kasi dan Kabid DPM PTSP, Kasi PPKM, Sekretaris Lurah Teluk Tering.

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto menyebutkan bahwa sebelum membuka rapat mereka telah menyepakati bilamana pertemuan ini tidak dihadiri oleh Sekda, BP Batam, kemudian Kepala Dinas yang terkait maka RDPU ini akan ditunda.

“ Undangan yang kita layangkan tidak ada satupun dihadiri oleh yang mengambil keputusan, padahal masalah ini saya pandang sangat krusial dan sangat sensitif menyangkut kepastian dari pada investasi dalam pembangunan di Batam ini, dasar hukum, tupoksi, jangan tumpang tindih,” katanya.

Ia menyebutkan jika masalah ini dibiarkan tidak menutup kemungkinan masalah ini bisa berkembang ke pulau-pulau yang lain.

“ Rapat pada hari ini saya buka dan sekaligus saya tutup dan akan dilanjutkan pada awal dan pertengahan bulan Maret,” katanya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari mengatakan pertemuan ini sangat penting untuk mengetahui apakah rekomendasi itu tepat atau tidak dan ia mengaku kecewa terkesan rapat ini tidak penting bagi pejabat yang diundang.
“ Kita ingin mengetahui apa dasarnya Walikota Batam memberikan rekomendasi tersebut, padahal hal itukan ada kewenangan yang sebenarnya,” katanya. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel