KPPBC TMP B TBK Berhasil Tegah Ratusan Case Minuman Mengandung Etil Alkohol
Rabu, 27 Februari 2019
KARIMUN, Infokepri.com - KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun berhasil menegah ratusan case Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Perairan Selat Gelam, Kabupaten Karimun, Selasa (19/2/2019) sekira pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan penjelasan resmi oleh Bagus Hariadi, Kasi Penyuluhan Layanan informasi KPPBC TMP B TBK dalam konferensi pers menuturkan telah berhasil menegah ratusan minuman mengandung Etik Alkohol.
“Awalnya Tim Patroli Kapal BC 500 sedang melakukan Ronda Laut, kemudian melihat sebuah Boat Pancung yang melintas dari arah timur itu Petugas melakukan pengejaran, berhasil dihentikan dan diperiksa didapati memuat MMEA,” ujar Bagus Hariadi Kasi Penyuluhan, Layanan informasi KPPBC TMP B TBK dalam keterangan resminya, Rabu (27/2/2019) sore.
Menurut pengakuan Nahkoda berinisial BH, barang tersebut diperoleh dari sebuah kapal di tengah laut dengan cara bongkar muatan barang bawaan (Sheep-to-Sheep).
“Selanjutnya Tim Patroli Kapal BC 500 melakukan pengejaran kapal menurut informasi yang diberikan oleh Nakhoda Boat Pancung tersebut. Kemudian tim bergerak ke Dermaga Puakang dan ditemukan kapal yang dimaksud sedang sandar tepat di dermaga Puakang,” kata Bagus.
Berdasarkan hasil dari pemeriksaan kapal tersebut, ternyata tidak ditemukan awak kapal, sementara di Kapal dijumpai muatan MMEA beserta barang lainnya dengan kemasan karung dalam jumlah yang cukup banyak.
Total MMEA yang diamankan sebanyak 837 case Carlsberg, 455 case merek tiger, 487 karton Tiger, serta 194 karung pakaian bekas.
“Total keseluruhan nilai barang mencapai Rp. 892.720.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil kita selamatkan yaitu Rp. 204.940.800,” ungkapnya.
Dari data yang diperoleh saat ini disinyalir tersangka merupakan warga Desa Parit Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri tersebut sudah dititipkan di Rutan Tanjung Balai Karimun.
"Tersangka diduga melanggar Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," katanya
Hadir pada press release di media center KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, perwakilan dari TNI, Polri serta pejabat di KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, diantaranya Kasi Penyuluhan Layanan Informasi, Bagus Hariadi, Kasubsi Intelijen, M Jangka. (Nal)
Berdasarkan hasil dari pemeriksaan kapal tersebut, ternyata tidak ditemukan awak kapal, sementara di Kapal dijumpai muatan MMEA beserta barang lainnya dengan kemasan karung dalam jumlah yang cukup banyak.
Total MMEA yang diamankan sebanyak 837 case Carlsberg, 455 case merek tiger, 487 karton Tiger, serta 194 karung pakaian bekas.
“Total keseluruhan nilai barang mencapai Rp. 892.720.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil kita selamatkan yaitu Rp. 204.940.800,” ungkapnya.
Dari data yang diperoleh saat ini disinyalir tersangka merupakan warga Desa Parit Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri tersebut sudah dititipkan di Rutan Tanjung Balai Karimun.
"Tersangka diduga melanggar Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," katanya
Hadir pada press release di media center KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, perwakilan dari TNI, Polri serta pejabat di KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, diantaranya Kasi Penyuluhan Layanan Informasi, Bagus Hariadi, Kasubsi Intelijen, M Jangka. (Nal)