Komisi I DPRD Batam Meninjau Lahan Bersengketa Antara PT GKB Dengan Warga Kavling Bida. - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Komisi I DPRD Batam Meninjau Lahan Bersengketa Antara PT GKB Dengan Warga Kavling Bida.



BATAM, Infokepri.com
– Komisi I DPRD Kota Batam meninjau lahan bersengketa di Kavling Bida RW 16, kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, Kamis (14/2/2019).
Perbatasan atau patok batas lahan yang telah dipagar PT Graha Kawitaria Barelang (GKB) di klaim warga miliknya.

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam yang meninjau lahan tersebut adalah : Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi Hussein, Jurado Siburian, Fauzan Ruslan, Ali Hasyim serta pihak BP Batam dan pihak PT GKB, Bhabinsa, Kamtibmas.

Mereka tiba di lokasi tersebut sekira pukul 14.30 WIB, Harmidi Hussein setelah memperhatikan surat lahan milik warga dan PT GKB ternyata benar lahan tersebut merupakan lahan PT GKB.

“ Saya tidak pro kesana dan kesini berdasarkan hasil rapat kemarin dan setelah kita meninjaunya lahan ini lahan PT GKB bagi siapa yang tidak puas silahkan lakukan proses yang lebih tinggi lagi, baik warga maupun pihak PT GKB memiliki hak yang sama untuk memperjuangkan hak atas lahan mereka,” katanya.

Salah seorang warga, yang akrab disapa bu Barus mengatakan bahwa mereka telah berada di kavling itu sejak tahun 2005 yang lalu. Sebagian warga yang memiliki kavling telah menitipkan lahan mereka kepadanya dan ia gunakan untuk bercocok tanam dan berkolam.

Ia mengatakan terkesan seperti ada rekayasa pasalnya setiap lahan yang akan dialokasikan untuk membangun sekolah, Puskesmas selalu ada pertemuan atau musyawarah bahkan sampai hearing di kantor DPRD Kota Batam.
“Namun untuk lahan ini pihak PT GKB tidak pernah mendiskusikannya dengan kami, jadi tolonglah kami jangan terus-terusan lahan kami di caplok pak,” katanya.

Karena suasana semakin panas, Jurado Siburian angkat bicara dan mempertanyakan apakah pada RDP yang lalu semua pihak membawa bukti.
“Bawa pak, ketika itu sama – sama belum ada PL nya mereka juga belum memiliki PL,” jawab warga secara spontan.

Jurado menyebutkan bahwa pihknya akan kembali menggelar RDPU lagi dan ia berharap pihak bagian lahan BP Batam agar ikut hadir. Ia menyebutkan ingin melihat bukti pengajuan dari PDKH dan bukti pengajuan dari PT GKB.

“Apabila demikian berarti pihak BP Batam tidak hati – hati menentukan titik lokasi untuk dialokasikan kepada pihak pemohon, sehingga lahan yang dialokasikan tumpang tindih, ” katanya.
 
Sementara itu Wesly Silalahi dari pihak BP Batam mengatakan pengalokasian dan pengukuran lahan kepada PT GKB dengan menggunakan GPS dan pihak Komisi I DPRD Kota Batam sudah meninjaunya dan melihat patok batas lahan sudah sesuai dengan surat dari kedua belah pihak.
 
Karena tidak puas atas peninjauan dan penjelasan dari pihak BP Batam dan Komisi I DPRD Kota Batam pihak warga mengharapkan untuk digelar kembali RDPU. (Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel