Ketua DPRD Tanjungpinang Melantik Muhammad Kurniawan Menggantikan Beni
Selasa, 26 Februari 2019
TANJUNGPINANG, Infokepri.com – Muhammad Kurniawan. S.sos.M.Si dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungpinang menggantikan Beni dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sisa masa jabatan 2014-2019.
Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Tanjungpinang, kader PKPI ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Senin (25/2/2019).
Pelantikannya disaksikan oleh unsur pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang Ade Angga dan Ahmad Dani serta anggota DPRD Kota Tanjungpinang lainnya.
Serta dihadiri oleh Walikota Tanjungpinang, H Syahrul.S.Pd dan Wakil
Walikota, HJ Rahma SIP, kepala OPD dan unsur FKPD Kota Tanjungpinang
serta pengamanan dari pihak kepolisian.
Beni sebelumnya dipercaya di Komisi I membidangi hukum dan pendidikan dan di Badan Anggaran DPRD Tanjungpinang. Ia di PAW lantaran mengundurkan diri beberapa bulan yang lalu dan bergabung ke Partai Golkar.
Usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah dan pelantikan serta pemasangan pin.
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno dalam sambutannya mengatakan bahwa pelantikan Muhamad Kurniawan menggantikan Beni ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri dengan Nomor 1319, tertanggal 26 Desember 2018 lalu.
Usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah dan pelantikan serta pemasangan pin.
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno dalam sambutannya mengatakan bahwa pelantikan Muhamad Kurniawan menggantikan Beni ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri dengan Nomor 1319, tertanggal 26 Desember 2018 lalu.
“Pelantikan ini sudah sesuai dengan ketentuan dan mengikuti mekanisme
serta tahapan yang berlaku, yakni dari KPU Kota Tanjungpinang hingga ke
Gubernur Kepri. Dengan dilantiknya Muhamad Kurniawan maka anggota DPRD
Kota Tanjungpinang kini sudah lengkap menjadi 30 orang,” katanya
Setelah dilantik, katanya, Muhammad Kurniawan bekerja delapan bulan ke depannya, tepatnya September 2019 ini.
Setelah dilantik, katanya, Muhammad Kurniawan bekerja delapan bulan ke depannya, tepatnya September 2019 ini.
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang juga menyebutkan bahwa dalam proses PAW ini ada gugatan yang dilakukan oleh Sasento namun DPRD Kota Tanjungpinang tetap melakukan PAW.
Ia menyebutkan saat ini gugatan masih berlangsung dan sudah gugatan yang keempat dan itu merupakan hak dari masing-masing pihak yang bersangkutan. Namun sebagai pihak pelaksana tetap melakukan sesuai aturan yang ada, sehingga yang dilantik ini bisa bekerja sesuai dengan tupoksinya.
Dalam sambutannya itu Suparno juga memberi apresiasi dan dedikasi kepada Beni selama menjabat sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang.
Ia menyebutkan saat ini gugatan masih berlangsung dan sudah gugatan yang keempat dan itu merupakan hak dari masing-masing pihak yang bersangkutan. Namun sebagai pihak pelaksana tetap melakukan sesuai aturan yang ada, sehingga yang dilantik ini bisa bekerja sesuai dengan tupoksinya.
Dalam sambutannya itu Suparno juga memberi apresiasi dan dedikasi kepada Beni selama menjabat sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Beni atas pengabdianya selama ini
yang telah menjalankan tugas dengan baik sebagai Anggota DPRD Kota
Tanjungpinang,” katanya.
Sementara itu usai acara pelantikan itu dilaksanakan, Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga kepada sejumlah awak media mengatakan Muhammad Kurniawan resmi menjadi anggota DPRD Tanjungpinang dan terkait bidang kerjanya, sesuai mekanisme menunggu usulan dari partai, apakah melanjutkan Beni atau nantinya ada perubahan.
Sementara itu usai acara pelantikan itu dilaksanakan, Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga kepada sejumlah awak media mengatakan Muhammad Kurniawan resmi menjadi anggota DPRD Tanjungpinang dan terkait bidang kerjanya, sesuai mekanisme menunggu usulan dari partai, apakah melanjutkan Beni atau nantinya ada perubahan.
“Bisa saja Muhammad Kurniawan melanjutkan tugas Beni di komisi I dan bisa saja ada perubahan atau penyususanan alat kelengkapan di awal tahun ini dan mereka akan menunggu usulan dari partai PKPI,” katanya.
Kabag Umum dan Kesekretariatan DPRD Kota Tanjungpinang, Yusuwadinata juga mengatakan bahwa pelantikan yang dilakukan ini sudah mengikuti mekanisme.
“ Surat PAW Muhammad Kurnianto itu menggantikan Beni kami terima seminggu yang lalu dan langsung disampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang,” katanya.
Sesuai aturan yang berlaku, katanya, pelantikan tersebut tidak bisa diundur lagi lantaran batas waktu melakukan PAW enam bulan sebelum habis masa jabatan, awal Maret ini sudah terhitung tak bisa lagi PAW.
Kabag Umum dan Kesekretariatan DPRD Kota Tanjungpinang, Yusuwadinata juga mengatakan bahwa pelantikan yang dilakukan ini sudah mengikuti mekanisme.
“ Surat PAW Muhammad Kurnianto itu menggantikan Beni kami terima seminggu yang lalu dan langsung disampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang,” katanya.
Sesuai aturan yang berlaku, katanya, pelantikan tersebut tidak bisa diundur lagi lantaran batas waktu melakukan PAW enam bulan sebelum habis masa jabatan, awal Maret ini sudah terhitung tak bisa lagi PAW.
Ia juga menyebutkan bahwa walau ada gugatan dari Sasento itu percuma saja sebab walau ia menang waktunya sudah mepet.
Lebih lanjut disebutkannya bahwa jika Muhammad Kurniawan tidak dilantik maka lebih parah lagi jika ia menggugat lantaran ia sudah memiliki SK dari Gubernur Kepri, Nurdin Basirun tanggal 26 Desember 2018 lalu dan SK dari PKPI.
Jika Muhammad Kurniawan menggugat, katanya, pihak DPRD Kota Tanjungpinang akan kalah, sebab ia memiliki SK Gubernur Kepri dan surat perintah dari Gubernur Kepri memerintahkan agar segera melakukan pelantikan.
Menyikapi gugatan dari Sasento, pihak pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang sudah mempending PAW itu lantaran ada gugatan dari Sasento yang merasa dirinya lebih pantas untuk menggantikan Beni berdasarkan nomor urut suara yang diraihnya pada Pileg 2014 lalu.
“Tetapi kami mendapat informasi bahwa Sasento sudah diberhentikan dari Partai PKPI,” jelasnya.
(RN/Pay)
Lebih lanjut disebutkannya bahwa jika Muhammad Kurniawan tidak dilantik maka lebih parah lagi jika ia menggugat lantaran ia sudah memiliki SK dari Gubernur Kepri, Nurdin Basirun tanggal 26 Desember 2018 lalu dan SK dari PKPI.
Jika Muhammad Kurniawan menggugat, katanya, pihak DPRD Kota Tanjungpinang akan kalah, sebab ia memiliki SK Gubernur Kepri dan surat perintah dari Gubernur Kepri memerintahkan agar segera melakukan pelantikan.
Menyikapi gugatan dari Sasento, pihak pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang sudah mempending PAW itu lantaran ada gugatan dari Sasento yang merasa dirinya lebih pantas untuk menggantikan Beni berdasarkan nomor urut suara yang diraihnya pada Pileg 2014 lalu.
“Tetapi kami mendapat informasi bahwa Sasento sudah diberhentikan dari Partai PKPI,” jelasnya.
(RN/Pay)