Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Barang Ilegal Senilai Rp 5 Milyar
Kamis, 07 Februari 2019
BATAM, Infokepri.com - Kejari Batam memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, pil ekstasi, ganja dan ribuan unit hand phone, mesin permain judi serta kosmetik tanpa memiliki ijin edar. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di Halaman kantor Kejari Batam, Kamis (7/2/2019).
"Barang bukti yang dimusnahkan ini ada sembilan jenis dan sudah berketetapan hukum atau inkracht merupakan hasil tangkapan tahun 2017 dan tahun 2018 bernilai sekitar Rp 5 milyar," kata Kajari Batam Dedi Tri Haryadi disela-sela pemusnahan barang bukti tersebut
Ia menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah :
- Minuman berlakohol: 97 botol,
- Handphone ilegal: 4.642 unit
- Mesin permainan: 7 unit
- Obat tanpa izin edar: 32.971 pcs
- Kosmetik ilegal: 90.409 pcs
- Sabu-sabu dan heroin: 4.313,26 gram
- Ekstasi, dextro: 7.387, 5 butir pil
- Daun ganja kering: 857,28 gram
Pemusnahan barang bukti untuk jenis narkoba dan obat-obatan terlarang dilakukan dengan cara dibakar dengan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepukauan Riau. Sedangkan barang-barang lain, seperti minuman beralkohol dan kosmetik, dimusnahkan dengan cara dibakar dan digilas dengan buldoser.
Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad memberi apresiasi kepada penegak hukum lantaran telah berhasil mengamankan dan memusnahkan barang - barang ilegal tersebut khususnya narkoba.
Ia menyebutkan Kepri termaksud Batam harus menjadi perhatian bersama bagi semua pemangku kepentingan untuk mencegah masuknya barang ilegal khususnya narkotika. Termasuk bagi kejaksaan yang menjadi akhir proses penegakan hukum itu sendiri.
Sebagai salah satu pintu masuk Batam rawan dimasuki berbagai barang ilegal.
" Kita harus bahu membahu memberantas peredaran gelap narkotika untuk menyelamatkan generasi muda kita, " katanya.
Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh Kejati Kepri. Wakil Walikota Batam, BNN Provinsi Kepri di wakil I Kabid Brantas, Kapolda Kepri di wakili Wakil I Dir Narkoba. Kepala balai POM, .Ketua DPRD kota Batam di wakili. Kepala PN Batam, Kapolresta Barelang di wakili Kapolsek Kota Batam, Dandim Batam yang diwakili, Kementerian Menkum dan Ham. (RN/Pay)