Ini Nama-Nama Pansus Ranperda Penataan dan Pelestarian Kampung Tua
Selasa, 26 Februari 2019
BATAM, Infokepri.com – Setelah seluruh Fraksi DPRD Kota Batam menyetujui Ranperda Penataan dan Pelestarian Kampung Tua menjadi Perda maka DPRD Kota Batam membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Pansus tersebut disampaikan pada rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto pada Senin (25/2/2019) di ruang rapat utama DPRD Kota Batam, Batam Centre Batam.
Adapun tugas dari Pansus itu adalah untuk melakukan pembahasan terhadap materi, mencari masukan dari pihak-pihak yang terkait serta menghimpun dan menganalisa data dalam membuat keputusan atau rekomendasi, melaporkan hasil pembahasan kepada pimpinan DPRD Kota Batam dalam rapat paripurna dan tugas Pansus tersebut akan berakhir paling lama 90 hari kerja
Nama-nama Pansus Pembahasan Ranperda Pelastarian Kampung Tua yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Batam, Asril S.Sos adalah sebagai berikut :
- Nuryanto SH, MH sebagai Penanggung Jawab
- H Zainal Abidin SE, MM sebagai Penanggung jawan
- Iman Sutiawan SE, MM sebagai Penanggung jawab
- Helmy Hemilton SH, MM sebagai Penanggung jawab
- RuslanM Ali Wasyim, SH sebagai Ketua
- Harmidi Umar Husen sebagai Wakil Ketua
- Budi Mardiyanto sebagai anggota
- Sugito sebagai anggota
- Drs. Ides Madri, MM sebagai anggota
- Nyanyang Haris Pratamura, SE,MM sebagai anggota
- Muhamad Yunus, S.Pi sebagai anggota
- Nono Hadi Siswanto sebagai anggota
- Suhardi Tahirek, SE sebagai anggota
- Rohaizat, ST sebagai anggota
- Bobi Alexander Siregar sebagai anggota
- Aman, S.Pd, MM sebagai anggota
- H. Erizal T, SE, MM sebagai anggota.
(AP)