Hingga Saat Ini PT Hansol Belum Memberikan Ganti Rugi Kepada PT ATB
Sabtu, 09 Februari 2019
Fhoto : Istimewa/net |
BATAM, Infokepri.com – Ternyata hingga saat PT Hansol belum membayar ganti rugi kepada PT Adhya Tirta Batam (ATB) akibat kebocoran pipa distribusi utama ATB (pipa outlet Sukajadi 800 mm) yang berlokasi di depan Kongkow Batam Center akibat terkena pilling project pump station limbah yang dikerjakan oleh PT Hansol pada bulan November 2018 lalu.
“ PT Hansol belum membayar ganti rugi,” kata Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus saat dikonfirmasi Via Whastapp, Jumat (8/2/2019)
Pihak PT ATB, katanya akan melakukan tindakan tegas dan akan melakukan jalur hukum jika PT Hansol tidak memberikan ganti rugi tersebut.
“PT ATB sudah menyurati dan menunggu respon jika tidak ada tanggapan akan kita tempuh jalur hukum yang sesuai,” katanya.
Sebelumnya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, pada Selasa, (15/1/2019) yang lalu, Richard Kim dari PT Hansol melalui penerjemahnya Early Faisal mengakui bahwa kebocoran pipa itu akibat kesalahan mereka dan bersedia mengganti rugi namun mereka harus berkoordinasi dulu dengan pihak manegementnya di kantor pusat di Korea.
Sedangkan Direktur PT ATB, Benny Andrianto yang juga menghadiri RDPU itu dalam pemaparannya menjelaskan bahwa kebocoran pipa bukan kesalahan dari pihak PT ATB melainkan oleh PT Hansol namun demi tanggung jawab untuk mensuplay air bersih kepada seluruh masyarakat kota Batam atau pelanggannya, PT ATB bertanggung jawab dan memperbaikinya.
Untuk memperbaiki kebocoran pipa itu, PT ATB mengalami kerugian sebesar Rp 939 juta,- dan kerugian material sebesar Rp 2 milyar,-
“PT ATB tidak untuk mencari untung dalam masalah ini sehingga tidak perlu terlalu ngotot menuntut ganti rugi material sebesar Rp 2 milyar tetapi kerugian sebesar Rp 939 juta,- harus diganti oleh pihak PT Hansol dengan catatan mereka harus mengakui bahwa kebocoran itu akibat dari kesalahan mereka,” katanya.
“PT ATB sudah menyurati dan menunggu respon jika tidak ada tanggapan akan kita tempuh jalur hukum yang sesuai,” katanya.
Sebelumnya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, pada Selasa, (15/1/2019) yang lalu, Richard Kim dari PT Hansol melalui penerjemahnya Early Faisal mengakui bahwa kebocoran pipa itu akibat kesalahan mereka dan bersedia mengganti rugi namun mereka harus berkoordinasi dulu dengan pihak manegementnya di kantor pusat di Korea.
Sedangkan Direktur PT ATB, Benny Andrianto yang juga menghadiri RDPU itu dalam pemaparannya menjelaskan bahwa kebocoran pipa bukan kesalahan dari pihak PT ATB melainkan oleh PT Hansol namun demi tanggung jawab untuk mensuplay air bersih kepada seluruh masyarakat kota Batam atau pelanggannya, PT ATB bertanggung jawab dan memperbaikinya.
Untuk memperbaiki kebocoran pipa itu, PT ATB mengalami kerugian sebesar Rp 939 juta,- dan kerugian material sebesar Rp 2 milyar,-
“PT ATB tidak untuk mencari untung dalam masalah ini sehingga tidak perlu terlalu ngotot menuntut ganti rugi material sebesar Rp 2 milyar tetapi kerugian sebesar Rp 939 juta,- harus diganti oleh pihak PT Hansol dengan catatan mereka harus mengakui bahwa kebocoran itu akibat dari kesalahan mereka,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa PT Hansol telah mengakui kesalahannya dengan melakukan permintaan maaf di media cetak seperempat halaman. (Pay)