Dalam Sehari Petugas BC Batam Berhasil Mengamankan 1.148 Gram Methamphetamine Dari Empat Calon Penumpang
Rabu, 20 Februari 2019
BATAM, Infokepri.com – Dalam sehari petugas Bea dan Cukai Batam berhasil mengamankan 1.148 gram Methamphetamine dari empat orang penumpang di Bandara Hang Nadim, Batam.
Kepala Bidang BKLI KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Sumarna kepada sejumlah awak media mengatakan yang pertama diamankan petugas Bea dan Cukai Batam adalah calon penumpang pesawat Lion Air JT970 BTH - SUB dan JT822 SUB - LOP berinisial LR (WNI / Laki-laki / 36 tahun) di Bandara Hang Nadim Batam, Selasa (19/2/2019) sekira pukul 07.50 WIB.
Dari tangan LR petugas Bea dan Cukai Batam berhasil mengamankan dua kapsul yang dilapisi lakban berwarna hitam berisi Methamphetamine atau narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 315 gram.
Modus yang digunakan tersangka adalah menyembunyikan barang bukti Methamphetamine itu di dalam tas.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, petugas Bea dan Cukai Batam menyerahkan LR bersama barang bukti ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri.
Yang kedua, katanya, petugas Bea dan Cukai Batam berhasil mengamankan calon penumpang pesawat Lion Air JT970 BTH - SUB dan JT822 SUB - LOP berinisial LS di Bandara Hang Nadim Batam, Selasa (19/2/2019) sekira pukul 08.00 WIB.
Dari tangan calon penumpang LS ini petugas Bea dan Cukai Batam berhasil mengamankan dua bungkus plastik bening berbentuk kapsul berisi Methamphetamine dengan berat brutto 307 gram.
“Barang haram itu disembunyikannya di dalam anusnya,” katanya.
Penumpang LS dan seluruh barang bukti diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri untuk proses lebih lanjut.
Penumpang LS dan seluruh barang bukti diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri untuk proses lebih lanjut.
Sedang yang ketiga, lanjutnya, petugas Bea dan Cukai Batam berhasil mengamankan calon penumpang pesawat Lion Air JT970 BTH - SUB dan JT822 SUB - LOP yang merupakan pasangan suami istri berinisial SM dan BN di Bandara Hang Nadim Batam, Selasa (19/2/2019) sekira pukul 07.50 WIB.
Dari tangan pasangan suami istri ini petugas Bea dan Cukai Batam berhasil mengamankan 4 (empat) kapsul dilapisi lakban berwarna hitam berisi sabu dengan berat 526 gram.
“Untuk mengkelabui petugas barang haram itu mereka sembunyikan di dalam koper, beruntung petugas berhasil menemukannya,” tutupnya.
Untuk proses lebih lanjut calon penumpang SM dan BN bersama barang bukti diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri. (AP)