DPRD Harapkan BP Batam Beri Rekomendasi Agar PT ATB Memasukan Air Ke Kampung Teluk Nipah - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

DPRD Harapkan BP Batam Beri Rekomendasi Agar PT ATB Memasukan Air Ke Kampung Teluk Nipah


BATAM, Infokepri.com - Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto menyesalkan sikap dari Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam yang tidak hadir mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mencari solusi terhadap warga Kampung Tua Teluk Nipah, Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa, Batam yang hingga saat ini belum menikmati air bersih dari PT Adhya Tirta Batam (ATB).

Ia menyebutkan kehadiran Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam untuk mengetahui kejelasan status lahan tersebut mengingat kampung Teluk Nipah merupakan kampung tua

Menurut SK 105 tentang Kampung Tua sudah bisa digunakan sebagai acuan pihak ATB atau Kantor Air dan Limbah BP Batam untuk memproses pengajuan warga memasang meteran air di kampung Teluk Nipah.

“ Sesuai SK 105 tentang Kampung Tua, di Kota Batam ada 34 titik salah satunya kampung Teluk Nipah dan sudah masuk di SK 105,” kata Budi Mardiyanto saat memimpin RDPU di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Kamis (14/2/2019).

Ketua RW 02, Yahya mengatakan mereka sudah belasan tahun menggunakan kios air, dan tunggakan dari kios air itu masyarakat harus membayar sekitar Rp 73 Juta, sementara masyarakat tidak pernah merasa menunggak, namun pengelola air tidak dapat memberikan kejelasan dan ini terjadi berkali-kali.

Akibat adanya tunggakan itu, katanya, sekarang masyarakat menjadi trauma, sehingga masyarakat membeli air per drum sekitar Rp 50 ribu perhari. Sementara penghasilan masyarakat kampung Teluk Nipah saat ini pas-pasan.

“ Kami bukan orang pintar yang memiliki sekolah tinggi, tapi kami patuh dengan hukum kami datang kesini lantaran tidak paham betul peraturan BP Batam, bagaimana air bisa mengalir ke rumah kami itu yang kami harapkan, saye tinggal di kampung Teluk Nipah turun temurun sejak jaman kakek – nenek kami, tak tahunya ada PL di tanah kami, sementara tidak ada orang yang mengaku dan mengganti rugi menjumpai kami,” katanya.

Hal senada dikatakan Ketua RT 01 dan 02, Raja Zainudin mengatakan di kampung Teluk Nipah terdapat 200 lebih Kepala Keluarga (KK), ia menyebutkan berapa lama warga harus menunggu.

“ Kami tidak tahan karena didemo warga makanya kami kesini, sebelumnya kami ingin melakukan demo ke Kantor BP Batam, kami tidak mengerti Undang-Undang tapi salah satu sila dari Pancasila adalah Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” katanya.

Lurah Kabil, Safaat mengatakan sudah bertahun - bertahun melakukan pengajuan pemasangan pipa ATB, tapi hingga hari ini tidak pernah terealisasi, dan terkait status teluk nipah masuk kedalam status kampung tua sebenarnya belum jelas, karena ada beberapa infomasi yang kita terima bahwa ada beberapa lahan di Teluk Nipah sudah memiliki PL yang diberikan kepada perusahan.

Mungkin karena itulah, lanjutnya,  pihak PT ATB tidak bisa memasang pipa air tersebut, akhirnya warga memilih Koperasi yang dapat memberikan kontribusi air, namun berjalannya waktu ada permasalahan dimana pembayaran air yang seharusnya dibayarkan ke ATB tidak dilakukan oleh pihak Koperasi, sehingga untuk sementara dihentikan dan warga akan pindah ke pelayanan melalui ATB dan masyarakat sudah menyampaikan permohonan tersebut tapi hingga saat ini belum terpasang juga.

Menyikapi penjelasan itu Custumer Relation ATB, Marlin Sitompul mengatakan kampung Teluk Nipah benar dilayani dengan kios air, karena untuk pemasangan pipa harus adanya legilitas lahan serta rekomendasi dari Pemerintah.

Sebenarnya dengan skema kios air ini dari segi bisinis PT ATB dirugikkan, pemasangan kios air merupakan bentuk kepudilan ATB dan sebagai salah satu CSR dengan adanya kios air yang mampu menyuplai air senilai Rp 3500 /kubik. Pengelolan kios air dulu harus perusahaan tetapi saat ini sudah bisa perorangan yang ditunjuk warga hingga lahan itu mendapat kejelasan dari Pemerintah.

Kepala Bidang Kantor Pengolahaan Air dan Limbah BP Batam, Putu Witular mengatakan kalau sambungan langsung meteran dibutuhkan bukti kepemilikan lahan, rekomendasi dari kantor air dan kita butuh nama kepemilikan lahan.

“Pengajuannya  sudah kita teruskan surat tersebut ke bagian kantor lahan, namun saat ini kita masih menunggu jawaban tersebut,” katanya.

Perwakilan dari Dinas Pertanahan Kota Batam, Eki Nila Krisna mengatakan dari awal kampung tua yang di Kota Batam mana terdapat 34 titik, salah satunya kampung Teluk Nipah yang masuk dalam SK 105, sudah ditetapkan SK 105 tahun 2005 lalu.

SK 105 itu sebenarnya bisa dijajdikan dasar untuk pemasangan air PT ATB dan kita sudah melakukan verifikasi perluasan lahan bersama BP Batam di bulan November  2014 lalu  dimana usulan masyarakat pada waktu itu luasnya sekitar 9,41 hektar. Namun sampai sekarang kampung tua tersebut belum mendapat verifikasi dari BP Batam, jadi kampung tua Teluk Nipah belum ada kesepakan antara BP Batam dengan Pemko Batam. Setiap kita melakukan koordinasi dengan BP Batam tidak pernah memberikan jawaban dan SK 105 ini sudah bisa dijadikan dasar  untuk pemasangan air oleh PT ATB.

RDPU itu juga dihadiri oleh Jurado Siburian, Muhammad Musofa, Ruslan M Ali Wasyim dan Ruslan. Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto menyebutkan akan kembali menggelar pertemuan dan akan mengundang Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam.  (AP)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel