Agar Sinkoron Dengan RPJMD Provinsi Kepri, Walikota Batam Ajukan Ranperda Perunahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Agar Sinkoron Dengan RPJMD Provinsi Kepri, Walikota Batam Ajukan Ranperda Perunahan Perda Nomor 8 Tahun 2016


BATAM, Infokepri.com
– Walikota Batam, H Rudi SE menjelaskan bahwa Ranperda perubahan Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam tahun 2016-2021 sangat perlu dilakukan antaran secara garis besar dipengaruhi oleh kondisi makro pembangunan saat ini di mana perekonomian Kota Batam sedang bangkit dari masa sulit akibat pengaruh situasi di dalam negeri maupun ekonomi global.

“ Target RPJMD yang lebih realistis dengan kemampuan daerah selain itu diperlukan integritas sinkronisasi dan sinergitas yang baik antara RPJMD Kota Batam dengan perubahan RPJMD Provinsi Kepulauan Riau yang telah disahkan pada awal tahun 2018,” kata Walikota Batam, H Rudi SE dalam pidato tertulisnya yang disampaikan oleh Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad pada Rapat Paripurna di ruang rapat utama DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, pada Senin (25/2/2019).

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.SH.MH dihadiri Wakil DPRD Kota Batam, Zainal Abidin SE dan pimpinan DPRD Kota Batam lainnya dan 26 orang anggota DPRD Kota Batam serta kepala OPD Kota Batam, Camat, Lurah se kota Batam, serta unsur FKPD Kota Batam dan tokoh masyarakat Kota Batam.    

Lebih lanjut Amsakar Achmad mengatakan bahwa Pemerintah Kota Batam telah menyusun rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah Kota Batam tahun 2016-2021 yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 5 tahunan yang isi penjabaran visi misi dan program Walikota dan Wakil Walikota Batam yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Batam tahun 2005-2025,  rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun 2006-2016 dan rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019.

Ia menyebutkan rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Batam tahun 2016-2021 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2016 terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau sepanjang tahun 2016 dan 2017 yang hanya tumbuh pada kisaran 5 koma atau  43% untuk Kota Batam dan 4 koma 77% untuk Provinsi Kepri pada tahun 2016 dan semakin melemah pada tahun 2017 menjadi 2 koma 19% untuk Kota Batam dan 2,01% Provinsi Kepri.

Perlu dicermati dalam memproyeksikan dan merencanakan pembangunan kota Batam di separuh pelaksanaan tahun perencanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ke depan hal tersebut menjadi salah satu faktor perlunya dilakukan perubahan rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Batam tahun 2016-2021 dalam penyesuaian target kinerja pembangunan yang realistis.
 
Hal-hal lain yang menjadi dasar perubahan RPJMD  Kota Batam 2016-2021 adalah dilakukannya perubahan RPJMD Provinsi Kepulauan Riau tahun 2016-2021 yang disahkan  pada tahun 2018 berdasarkan Permendagri nomoor 86 tahun 2017 serta PP Nomor 18 tahun 2016.

Ia menyebutkan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,  tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta tata cara perubahan rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah dan rencana kerja Pemerintah Daerah diatur tentang tata cara dan tahapan penyusunan perubahan RPJMD Kota Batam dilakukan mutatis dan mutandis sebagaimana amanat pasal 344 Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang penyusunan rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Perubahan dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah yang dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan data yang dapat dikumpulkan selama proses penyusunan serta memperhatikan tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien efektif berkeadilan dan berkelanjutan.

Mengingat bahwa penyusunan perubahan ini dilakukan pada tahun 2018 salah satu fokus perubahan adalah menentukan agenda pembangunan untuk perubahan rencana kerja pemerintah daerah 2019 dan rencana kerja pemerintah daerah 2020 dan 2021 sebagai landasan dalam mewujudkan visi pembangunan kota Batam pada akhir periode Pembangunan Jangka Menengah dalam penyusunan perubahan RPJMD Kota Batam tahun 2016-2021
 
Adapun beberapa tahapan yang sudah dilalui, katanya, antara lain :
  1. Pembahasan Desa perangkat daerah mengenai indikator program dan kegiatan yang dilakukan pada tanggal 14 sampai dengan 29 Agustus 2018 dalam rangka penyusun awal perubahan RPJMD Kota Batam tahun 2016-2021
  2. RPJMD Kota Batam pada tanggal 30 Oktober 2018 dalam rangka penyusunan rancangan awal perubahan RPJMD Kota Batam 2016-2021
  3. Konsultasi rancangan awal perubahan RPJMD Kota Batam dengan pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
  4. Penyampaian rancangan awal perubahan RPJMD Kota Batam tahun 2016-2021 ke DPRD pada tanggal 27 November 2018 dalam rangka meminta masukan untuk sinkronisasi bahan Musrenbang perubahan RPJMD Kota Batam tahun 2016-2021. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Batam tahun 2016-2021 yang dilaksanakan tanggal 12 Desember 2018 dalam rangka penyempurnaan rancangan akhir Perubahan rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Batam tahun 2016-2021
(Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel