Selama Penertiban, Total Penerimaan Yang Diperoleh Mobil SAMSAT Keliling dari PKB Sebesar Rp 425.902.100.
Senin, 14 Januari 2019
BATAM, Infokepri.com – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri telah selesai melaksanakan kegiatan Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBN-KB) Tahun Anggaran (TA) 2018.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau, Dra. Hj. Reni Yusneli, M. TP pada apel penutupan pelaksanaan Razia mengucapkan terima kasih kepada seluruh Instansi yang terlibat sehingga Kegiatan Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun Anggaran 2018 dapat terlaksana dengan baik.
Kepala BP2RD juga menyampaikan bahwa Kegiatan Razia ini sangat efektif dalam meningkatkan Penerimaan PAD pada Sektor PKB dan BBN-KB dan sangat berperan dalam menunjang pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau ini. Untuk itu Kegiatan Razia ini harus dilaksanakan secara berkesinambungan dan frekuensinya akan lebih ditingkatkan lagi pada waktu mendatang.
Kegiatan Razia PKB dan BBN-KB ini juga sangat efektif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melengkapi surat-surat kendaraannya dengan demikian data-data wajib pajak dan kendaraan yang ada pada database Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) menjadi valid dan terbarukan.
Untuk memudahkan masyarakat yang terjaring dalam pelaksanaan Kegiatan Operasi Penertiban PKB dan BBN-KB ini, UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Batam Centre juga menyediakan Layanan Mobil SAMSAT Keliling di lokasi pelaksanaan kegiatan razia.
Sehingga wajib pajak yang terjaring razia dan memiliki tunggakan karena keterlambatan pembayaran PKB dapat langsung melakukan pembayaran PKB-nya pada Layanan Mobil SAMSAT Keliling.
Sementara bagi wajib pajak yang terjaring kegiatan razia namun belum memiliki dana yang cukup untuk dapat melakukan pembayaran tunggakan PKB-nya, akan didata oleh petugas dan diminta menandatangani Surat Pernyataan yang isinya berupa pernyataan untuk segera melakukan pembayaran atas Pajak Kendaraan Bermotornya.
Sepanjang pelaksanaan kegiatan ini UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Batam Centre telah menjaring sebanyak 720 unit kendaraan bermotor terdiri dari 513 unit kendaraan roda dua dan 207 unit kendaraan roda empat.
Dari jumlah tersebut, petugas telah mengeluarkan Surat Teguran untuk segera melakukan pembayaran tunggakan PKB kepada sebanyak 314 unit kendaraan bermotor, terdiri dari 213 unit kendaraan roda dua dan 95 unit kendaraan roda empat.
Sementara jumlah wajib pajak yang langsung melakukan proses pembayaran tunggakan PKB di Layanan Mobil SAMSAT Keliling selama pelaksanaan kegiatan razia adalah sebanyak 299 unit kendaraan roda dua dan 104 unit kendaraan roda empat.
Selain itu juga petugas masih banyak menemukan kendaraan yang berasal dari luar daerah yang belum melakukan proses mutasi masuk kendaraan ke wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Adapun total Penerimaan PKB pada Layanan Mobil SAMSAT Keliling selama pelaksanaan Kegiatan Operasi Penertiban PKB dan BBN-KB Di Kota Batam TA 2018 adalah sebesar Rp 425.902.100.
Mengingat peranan pajak kendaraan bermotor sebagai sumber PAD terbesar untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di Provinsi Kepri ini, diharapkan melalui pelaksanaan kegiatan razia ini kesadaran serta kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraannya dapat semakin meningkat dari waktu ke waktu.
(Humas/AP)
Kepala BP2RD juga menyampaikan bahwa Kegiatan Razia ini sangat efektif dalam meningkatkan Penerimaan PAD pada Sektor PKB dan BBN-KB dan sangat berperan dalam menunjang pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau ini. Untuk itu Kegiatan Razia ini harus dilaksanakan secara berkesinambungan dan frekuensinya akan lebih ditingkatkan lagi pada waktu mendatang.
Kegiatan Razia PKB dan BBN-KB ini juga sangat efektif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melengkapi surat-surat kendaraannya dengan demikian data-data wajib pajak dan kendaraan yang ada pada database Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) menjadi valid dan terbarukan.
Untuk memudahkan masyarakat yang terjaring dalam pelaksanaan Kegiatan Operasi Penertiban PKB dan BBN-KB ini, UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Batam Centre juga menyediakan Layanan Mobil SAMSAT Keliling di lokasi pelaksanaan kegiatan razia.
Sehingga wajib pajak yang terjaring razia dan memiliki tunggakan karena keterlambatan pembayaran PKB dapat langsung melakukan pembayaran PKB-nya pada Layanan Mobil SAMSAT Keliling.
Sementara bagi wajib pajak yang terjaring kegiatan razia namun belum memiliki dana yang cukup untuk dapat melakukan pembayaran tunggakan PKB-nya, akan didata oleh petugas dan diminta menandatangani Surat Pernyataan yang isinya berupa pernyataan untuk segera melakukan pembayaran atas Pajak Kendaraan Bermotornya.
Sepanjang pelaksanaan kegiatan ini UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Batam Centre telah menjaring sebanyak 720 unit kendaraan bermotor terdiri dari 513 unit kendaraan roda dua dan 207 unit kendaraan roda empat.
Dari jumlah tersebut, petugas telah mengeluarkan Surat Teguran untuk segera melakukan pembayaran tunggakan PKB kepada sebanyak 314 unit kendaraan bermotor, terdiri dari 213 unit kendaraan roda dua dan 95 unit kendaraan roda empat.
Sementara jumlah wajib pajak yang langsung melakukan proses pembayaran tunggakan PKB di Layanan Mobil SAMSAT Keliling selama pelaksanaan kegiatan razia adalah sebanyak 299 unit kendaraan roda dua dan 104 unit kendaraan roda empat.
Selain itu juga petugas masih banyak menemukan kendaraan yang berasal dari luar daerah yang belum melakukan proses mutasi masuk kendaraan ke wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Adapun total Penerimaan PKB pada Layanan Mobil SAMSAT Keliling selama pelaksanaan Kegiatan Operasi Penertiban PKB dan BBN-KB Di Kota Batam TA 2018 adalah sebesar Rp 425.902.100.
Mengingat peranan pajak kendaraan bermotor sebagai sumber PAD terbesar untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di Provinsi Kepri ini, diharapkan melalui pelaksanaan kegiatan razia ini kesadaran serta kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraannya dapat semakin meningkat dari waktu ke waktu.
(Humas/AP)