KPU Kota Batam Menetapkan 24 Anggota PPK Tambahan Pemilu 2019
Rabu, 02 Januari 2019
BATAM, Infokepri.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menetapkan 24 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tambahan pada Pemilu 2019. Penetapan PPK dari 12 kecamatan ini ditandai dengan pelantikan dan pembacaan sumpah janji yang berlangsung di Aula kantor Kementerian Agama (Kemenag) Batam, Sekupang, Batam.
Pelantikan ke 24 anggota PPK itu juga dihadiri oleh Ketua dan anggota Bawaslu Batam, Kepala Kementerian Agama Kota Batam Erizal Abdullah, serta para camat yang ada di Kota Batam.
Komisioner KPU Kota Batam, Zaki Setiawan saat ditemui sejumlah awak media mengatakan dengan adanya penambahan ini, maka jumlah anggota PPK di Kota Batam dari sebelumnya 36 orang menjadi 60 orang.
“Penambahan PPK ini dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018,” katanya.
Dalam putusan MK itu, lanjutnya, mengamanahkan bahwa jumlah anggota PPK pada Pemilu 2019 sebanyak 5 orang per Kecamatan. Sehingga KPU Kabupaten/Kota harus menambah dua PPK lagi, karena pada perekrutan sebelumnya hanya tiga PPK yang direkrut per kecamatan.
Ke-24 PPK tambahan tersebut adalah :
- Zulkifli dan Zainul Sofian Nasution (Batam Kota),
- Ricky Ardiansyah dan Syarifuddin (Lubukbaja),
- Nur Fatayati dan Awal Sibarani (Batuampar),
- Dedy Wahyudi Hasibuan dan Chairunisa Arfah Darlis (Bengkong),
- Wiradi Putra dan Agus Salam Nuryahya (Nongsa),
- Serta Suparwi dan Alfian (Seibeduk).
Kemudian Muliadi dan Yusrizal (Galang),
Muchadir dan Suryadi (Bulang), Dendi Sutarto dan Muhammad Dinariansyah
(Sagulung), Ahmad Fauzi Hasibuan dan Suhajar (Batuaji), Susi Muslian dan
Moh Radinal Mahfur (Sekupang), serta Muhammad Arifin dan M. Wahyu
(Belakangpadang).
Mereka direkrut dan diseleksi pada periode November dan Desember 2018 lalu. Rekrutmen dua anggota PPK tambahan dilakukan melalui verifikasi terhadap calon anggota PPK peringkat berikutnya hasil seleksi sebelumnya dan koordinasi dengan lembaga pendidikan.
Verifikasi ini
untuk memastikan bahwa calon anggota PPK tidak terdaftar sebagai anggota
dan pengurus partai politik minimal dalam lima tahun terakhir, tidak
terdaftar sebagai tim kampanye peserta Pemilu, dan memenuhi syarat
sebagai calon anggota PPK.Mereka direkrut dan diseleksi pada periode November dan Desember 2018 lalu. Rekrutmen dua anggota PPK tambahan dilakukan melalui verifikasi terhadap calon anggota PPK peringkat berikutnya hasil seleksi sebelumnya dan koordinasi dengan lembaga pendidikan.
“Kami berharap penambahan dua anggota PPK ini dapat meningkatkan kinerja, soliditas, dan memperkuat kelembagaan internal PPK. Sehingga makin siap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya serta mampu memfasilitasi pelaksanaan pemilu yang akuntabel, berintregritas, jujur, dan adil pada Pemilu 2019,” katanya.
Ia menyebutkan tugas PPK itu adalah melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan, melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS, melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya, serta melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
Ia menyebutkan tugas PPK itu adalah melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan, melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS, melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya, serta melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
Sedangkan kewajiban PPK antara lain membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu, dan menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan.
Berikut nama-nama anggota PPK di masing-masing kecamatan di Kota Batam.
Kecamatan Batam Kota
1. Irwansyah Parulian R. (Ketua)
2. Raja Murdiyansyah
3. Sufarmin
4. Zulkifli
5. Zainul Sofian Nasution
Kecamatan Lubukbaja
1. Muklisin (Ketua)
2. Yulianto
3. Nina Junita Sari
4. Ricky Ardiansyah
5. Syarifuddin
Kecamatan Batuampar
1. Andreas Ara Songa (Ketua)
2. Hasri Antoni
3. Agung Teguh Hidayat
4. Nur Fatayati
5. Awal Sibarani
Kecamatan Bengkong
1. Agusdianto (Ketua)
2. Andi Ismail
3. Putri Meileni Candra Dewi
4. Dedy Wahyudi Hasibuan
5. Chairunisa Arfah Darlis
Kecamatan Nongsa
1. Beni Eka Putra (Ketua)
2. Juhari Octavian
3. Rini Husna Putri
4. Wiradi Putra
5. Agus Salam Nuryahya
Kecamatan Seibeduk
1. Supardi (Ketua)
2. Rumissar Haro Rajagukguk
3. M. Andi Usman Maulana
4. Suparwi
5. Alfian
Kecamatan Galang
1. Suyatno (Ketua)
2. Ruslan
3. Putra Hardiansyah
4. Muliadi
5. Yusrizal
Kecamatan Bulang
1. Muchsin (Ketua)
2. Amir
3. Abdul Rahman
4. Muchadir
5. Suryadi
Kecamatan Sagulung
1. Herman Sawiran (Ketua)
2. Indahana
3. Gong Matua Raja
4. Dendi Sutarto
5. Muhammad Dinariansyah
Kecamatan Batuaji
1. Yusnan (Ketua)
2. Bernat Hutabarat
3. Magneta Hisyam
4. Ahmad Fauzi Hasibuan
5. Suhajar
Kecamatan Sekupang
1. Kusno (Ketua)
2. Muhammad Solihin
3. Rori Junaidi
4. Susi Muslian
5. Moh Radinal Mahfur
Kecamatan Belakangpadang
1. Faizal (Ketua)
2. Muhammad Hanafi
3. Azlina
4. Muhammad Arifin
5. M. Wahyu
(AP/Pay)