Komisi I DPRD Batam Harapkan BP Batam Tidak Hanya Mengawasi Tetapi Harus Bertindak
Rabu, 16 Januari 2019
BATAM, Infokepri.com – Kabid Pengelolaan Limbah BP Batam, Iyus R mengatakan bahwa PT Hansol merupakan kontraktor utama yang kontraknya berhubungan langsung dengan BP Batam dan pemenang proyek kontruksi lelang secara nasional.
“Proyek itu sebelumnya dikerjakan oleh PT Sanjin selaku konsultan,” kata Iyus R dihadapan anggota komisi I DPRD Kota Batam saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilaksanakan di ruang Komisi I DPRD Kota Batam, Selasa (15/1/2019).
Ia menyebutkan proyek itu sudah digagas pada tahun 2010/2011 yang lalu, pemasangan pipa limbah ini acuannya dari master pland Pemko Batam yang dibuat tahun 2011 lalu. Dimana ada 7 lokasi yang akan dipasang jaringan pipa limba dan yang dikerjakan PT Hansol ini merupakan tahap pertama.
“Pengerjaan proyek jaringan pipa limbah ini akan dikerjakan selama 30 bulan dan akan berakhir pada Desember 2019 mendatang,” jelasnya.
PT Hansol, lanjutnya berhak merekrut subkon-subkonnya untuk pemberdayaan perusahaan lokal dan saat ini ada 17 perusahaan subkon.
Sesuai perjanjian dengan BP Batam, katanya, PT Hansol atau subkonnya harus bertanggung atas pekerjaan yang mereka kerjakan.
“Kontraktor atau subkonnya harus bertanggung jawab atas kejadian yang terjadi di lapangan namun BP Batam selalu mengawasinya,” jelasnya.
Lebih lanjut Iyus mengatakan untuk meminalisir resiko yang terjadi di lapangan bahwa BP Batam telah meneliti SOPnya dan mempelajari teknis pengerjaannya serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
“Pada tanggal 10 Maret 2017 lalu kita sudah melakukan koordinasi awal dengan pihak PT Adhya Tirta Batam (ATB) dan Telkomsel dan gas yang memiliki utilitas di bawah tanah supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Setelah itu, lanjutnya, BP Batam memberikan kewenangan kepada PT Hansol untuk berhubungan langsung dengan pihak PT ATB dan pada tahun 2017 lalu coft copy dari PT ATB tidak ada menjelaskan ada pipa berdiameter 800 milimeter di lokasi tersebut.
Setelah itu, pada akhir tahun 2018 lalu terjadi keteledoran seharusnya ada koordinasi kembali dan BP Batam didampingi konsultannya sudah memberikan peringatan keras kepada PT Hansol untuk melakukan koordinasi ulang.
Setelah insiden itu terjadi, BP Batam bersikap adil dan mencoba menengahi dan PT Hansol telah melakukan perhitungan atas kerugian dari kebocoran pipa distribusi utama ATB (pipa outlet Sukajadi 800 mm) yang berlokasi di depan Kongkow Batam Center akibat terkena pilling project pump station limbah pada bulan November 2018 lalu.
“Pada saat memperbaiki pipa itu saya 70 % berada di lapangan dan PT Hansol juga ada dan kerugian PT ATB yang diperkirakan oleh PT Hansol sekitar Rp 119 juta, perkiraan ini menurut saya PT Hansol tidak memperhatikan hal-hal normatif dan non normatif yang terjadi di lapangan,” jelasnya.
Jika perhitungan PT Hansol tidak sesuai, lanjutnya, BP Batam mempersilahkan PT ATB untuk memberikan sanggahannya.
Atas penjelasan Iyus tersebut, anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Jurado Siburian mengakui BP Batam telah melakukan pengawasan namun belum melakukan tindakan terhadap PT Hansol dan tidak memperhatikan kerugian dari masyarakat.
“Ada 30 ribu pelanggan PT ATB yang menderita akibat insiden itu pak, mereka tidak dapat air selama 3 hari dan ganti rugi dengan masyarakat itu bagaimana,” katanya.
Hal tersebut didukung oleh anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Yudi Zulkarnain yang menyebutkan bahwa mereka selaku wakil rakyat harus memperhatikan aspirasi dan keluhan masyarakat untuk itu BP Batam dan PT Hansol harus mengerti atas kerugian dari masyarakat atau pelanggan PT ATB sebab akibat kebocoran pipa utama itu suplay air ke pelangannya terganggu selama 3 hari.
“Selaku anggota DPRD Kota Batam saya memiliki tanggung jawab kepada masyarakat dan saya datang ke PT ATB untuk diskusi rata-rata masyarakat membayar air setiap bulan berapa dan berapa kerugian pelanggan selama 3hari itu, terserah ditentukan sendiri angkanya,” tegas Yudi.
“Intinya subtansi kerugian masyarakat itu harus diganti, supaya BP Batam, PT Hansol dimata masyarakat baik dan profesionalitas PT ATB dimata masayrakat terjaga,” kata Yudi menambahkan.
Selaku pemimpin RDPU, Budi Mardiyanto juga mengatakan agar PT Hansol tidak saja mengganti rugi kepada pelanggan dan kepada PT ATB tetapi PT Hansol juga harus memperbaiki jalan yang rusak.
RDPU itu juga dihadiri oleh anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Sukaryo, pihak dari PT Hansol, Richad Kim bersama Early Faisal selaku penerjemahnya , Kadis Bina Marga dan SDA Kota Batam, Suratno serta beberapa pegawai BP Batam dan Pemko Batam. (Pay)