Kepala Perwakilan ORI Kepri : Jumlah Taksi Di Bandara Sudah Overload
Jumat, 18 Januari 2019
BATAM,
Infokepri.com – Kepala Ombudsman Republik Indonesia
(ORI), Lagat P Siadari baru-baru ini telah mengunjungi Bandara Hang Nadim Batam guna
mempertanyakan persoalan persekusi masyarakat terhadap taksi online di Bandara
Hang Nadim Batam yang masih sering terjadi, maka Ombudsman telah memintai
penjelasan dari pihak pengelola BUBU Hang Nadim dan Polsek Khusus Bandara Hang
Nadim.
Menurut Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI),
Lagat P Siadari ketika ditemui sejumlah awak media di kantor ORI, Batam Centre,
Batam sesuai hasil pemeriksaan mereka yang dilakukan bahwa jumlah taksi di
bandara sudah overload (kebanyakan) sehingga menimbulkan persaingan antar
pengemudi taksi di Bandara cukup tajam yang mengakibatkan mudahnya tersulut
emosional apabila ada dugaan beroperasinya taksi online.
Pengelolaan taksi di Bandara Hang Nadim dikelola
oleh Koperasi Karyawan BP Batam dengan jumlah taksi resmi yang terdaftar
berjumlah 267 taksi.
“Sampai saat ini di Bandara Hang Nadim dan di Pelabuhan
Laut Kota Batam tidak mengizinkan taksi online untuk mengambil penumpang
kecuali mengantar penumpang atau keluarga berdasarkan kesepakatan Pemerintah
Kota Batam degan pihak terkait bahwa taksi online tidak boleh mengambil penumpang
di kawasan Pelabuhan dan Bandara,” katanya.
Ia menyebutkan kewenangan pengawasan taksi bandara
khususnya terhadap taksi online dilakukan oleh Polsek Khusus Bandara, pihak
taksi konvensional tidak boleh melakukan sweeping atau razia dan persekusi
terhadap taksi online.
“Terhadap taksi online yang akan menjemput keluarga
terlebih dahulu melapor ke Polsek khusus Hang Nadim dan bila diizinkan maka
hanya dapat menaikkan keluarga pada tempat yang telah ditentukan saja. Apabila
terbukti taksi online mengambil penumpang di Bandara Hang Nadim maka akan di
tilang oleh Polsek Bandara,”katanya.
Lebih lanjut disebutkannya, bahwa pihak pengelola
Bandara Hang Nadim meminta agar Pemerintah Provinsi Kepri membuat peraturan
resmi mengenai boleh atau tidaknya taksi online mengambil penumpang di Bandara
Hang Nadim dalam bentuk SK atau Pergub.
Penertiban parkir mobil VIP di area kedatangan agar
menyesuaikan dengan tempat dan ketibaan penumpang, apabila lebih dari 30 menit
agar mengambil parkir umum. (AP)