Ini Kasus Yang Diungkap BNNP Kepri Selama Tahun 2018
Selasa, 01 Januari 2019
BATAM, Infokepri.com – Perkembagan kejahatan narkoba yang semakin masif telah menghadapkan Indonesia pada situasi darurat narkoba. Narkoba juga sudah menyebar sampai ke pelosok pedesaan dan telah mengorbankan ribuan bahkan jutaan jiwa anak bangsa akibat terjerat narkoba.
“Hal ini perlu upaya penanganan yang serius dan komitmen dari Pemerintah, Instansi terkait, aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat. Upaya pengurangan supply dan demand pun terus dilakukan secara berimbang,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau Drs. Richard M.Nainggolan, M.M.,MBA kepada sejumlah awak media saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Gedung BNNP Kepri, Nongsa, Batam.
Kegiatan itu juga dihadiri oleh Kepala Bidang P2M BNNP Kepri, Kabid Pemberantasan, Kabid Rehabilitasi, Kabag Umum, Kepala BBNK Batam, Kepala BNNK Tanjung Pinang,
Kegiatan itu juga dihadiri oleh Kepala Bidang P2M BNNP Kepri, Kabid Pemberantasan, Kabid Rehabilitasi, Kabag Umum, Kepala BBNK Batam, Kepala BNNK Tanjung Pinang,
Lebih lanjut disebutkannya bahwa dalam penanggulangan permasalahan narkoba di wilayah Kepulauan Riau. Pada sisi supply reduction, BNN Provinsi Kepulauan Riau melalui upaya pemberantasan, telah melakukan pemutusan jaringan dan berbagai ungkap kasus kejahatan narkotika sepanjang tahun 2018, diantaranya, pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika sebanyak 2 jaringan dan kasus tindak pidana narkotika sebanyak 49 kasus, dengan melibatkan 86 tersangka, serta penanganan kasus tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkotika (TPPU).
Ia menyebutkan jumlah barang bukti yang disita sepanjang tahun 2018 yang berhasil diungkap oleh BNNP Kepri, BNNK Batam, BNNK Tanjung Pinang, BNNK Karimun yaitu : Sabu 53.777,6 gram, Ekstasi 40.003 butir, Ganja sebanyak 212.94 gram.
Banyaknya kasus dan jumlah barang bukti yang diungkap merupakan bukti dari kerja keras BNN Provinsi Kepulauan Riau dan Jajaran serta sinergi yang kuat dengan instansi terkait baik Polri, TNI dan Bea Cukai. Langkah pemberantasan tidak akan menghasilkan dampak yang signifikan jika tidak diimbangi dengan demand reduction atau pengurangan permintaan narkoba melalui langkah pencegahan.
BNN Provinsi Kepulauan Riau, melakukan berbagai upaya pencegahan yaitu membangun jejaring berwawasan anti narkoba, pemberdayaan peran serta masyarakat dalam
menciptakan lingkungan bersih narkoba, pemberdayaan kawasan rawan atau masyarakat rentan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sosialisasi bahaya narkoba dan kampanye stop narkoba.
Lebih lanjut disebutkannya untuk menguatkan perlawanan terhadap narkoba tahun 2018 BNN Provinsi Kepulauan Riau telah bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait dalam membangun jejaring berwawasan anti narkoba di 32 lembaga baik di instansi pemerintah, swasta, lingkungan pendidikan dan masyarakat dengan dokumen kerjasama ( MOU ) yang terbentuk sebanyak 28 dokumen.
Dikatakannya sebagai bentuk keseriusan dalam upaya penanganan masalah narkoba Gubernur Provinsi Kepulauan Riau telah mengeluarkan Peraturan Gubernur no. 1 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Provinsi Kepulauan Riau.
Selain itu BNN Provinsi Kepulauan Riau juga menjalin kerjasama dengan 4 ( Empat ) Pemerintah Kabupaten yaitu Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan, Kabupaten Anambas dan Kabupaten Lingga dalam rangka penerapan materi bahaya narkoba ke dalam kurikulum pendidikan SD dan SMP guna meningkatkan pemahaman tentang bahaya narkoba kepada generasi muda khususnya peserta didik.
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba, BNN Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba dan kampanye stop narkoba kepada 103.700 orang dan pembentukan relawan anti narkoba sebanyak 256 orang. BNN Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan pemetaan terhadap kawasan rawan/masyarakat rentan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan melakukan intervensi melalui program pemberdayaan anti narkoba.
“Tahun 2017 di laksanakan di Muka Kuning (Kampung Aceh) dan Sungai Beduk dengan jumlah peserta 30 orang dan Tahun 2018 dilaksanakan di Belakang padang dan Tanjung Uma dengan jumlah peserta 30 orang. Melalui program ini masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan bisnis narkoba tapi menjadi produktif dengan pekerjaan yang legal dan halal,” katanya.
Dalam upaya pemberdayaan masyarakat, BNN Provinsi Kepulauan Riau juga mendayagunakan peran serta masyarakat guna menciptakan lingkungan bersih dari narkoba, baik dengan sosialisasi bahaya narkoba maupun pelaksanaan uji narkoba.
Dalam tahun ini BNN Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan pembentukkan penggiat anti narkoba sebanyak 595 orang dan tes urine sebanyak 86 kali dengan peserta sebanyak 6.003 orang.
Dalam rangka upaya penyelamatan para penyalahguna dari jeratan narkoba, pada tahun ini BNN Provinsi Kepulauan Riau telah meningkatkan kapasitas petugas rehabilitasi pada 17 lembaga baik instansi pemerintah maupun komponen masyarakat.
Ia menyebutkan jumlah barang bukti yang disita sepanjang tahun 2018 yang berhasil diungkap oleh BNNP Kepri, BNNK Batam, BNNK Tanjung Pinang, BNNK Karimun yaitu : Sabu 53.777,6 gram, Ekstasi 40.003 butir, Ganja sebanyak 212.94 gram.
Banyaknya kasus dan jumlah barang bukti yang diungkap merupakan bukti dari kerja keras BNN Provinsi Kepulauan Riau dan Jajaran serta sinergi yang kuat dengan instansi terkait baik Polri, TNI dan Bea Cukai. Langkah pemberantasan tidak akan menghasilkan dampak yang signifikan jika tidak diimbangi dengan demand reduction atau pengurangan permintaan narkoba melalui langkah pencegahan.
BNN Provinsi Kepulauan Riau, melakukan berbagai upaya pencegahan yaitu membangun jejaring berwawasan anti narkoba, pemberdayaan peran serta masyarakat dalam
menciptakan lingkungan bersih narkoba, pemberdayaan kawasan rawan atau masyarakat rentan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sosialisasi bahaya narkoba dan kampanye stop narkoba.
Lebih lanjut disebutkannya untuk menguatkan perlawanan terhadap narkoba tahun 2018 BNN Provinsi Kepulauan Riau telah bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait dalam membangun jejaring berwawasan anti narkoba di 32 lembaga baik di instansi pemerintah, swasta, lingkungan pendidikan dan masyarakat dengan dokumen kerjasama ( MOU ) yang terbentuk sebanyak 28 dokumen.
Dikatakannya sebagai bentuk keseriusan dalam upaya penanganan masalah narkoba Gubernur Provinsi Kepulauan Riau telah mengeluarkan Peraturan Gubernur no. 1 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Provinsi Kepulauan Riau.
Selain itu BNN Provinsi Kepulauan Riau juga menjalin kerjasama dengan 4 ( Empat ) Pemerintah Kabupaten yaitu Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan, Kabupaten Anambas dan Kabupaten Lingga dalam rangka penerapan materi bahaya narkoba ke dalam kurikulum pendidikan SD dan SMP guna meningkatkan pemahaman tentang bahaya narkoba kepada generasi muda khususnya peserta didik.
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba, BNN Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba dan kampanye stop narkoba kepada 103.700 orang dan pembentukan relawan anti narkoba sebanyak 256 orang. BNN Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan pemetaan terhadap kawasan rawan/masyarakat rentan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan melakukan intervensi melalui program pemberdayaan anti narkoba.
“Tahun 2017 di laksanakan di Muka Kuning (Kampung Aceh) dan Sungai Beduk dengan jumlah peserta 30 orang dan Tahun 2018 dilaksanakan di Belakang padang dan Tanjung Uma dengan jumlah peserta 30 orang. Melalui program ini masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan bisnis narkoba tapi menjadi produktif dengan pekerjaan yang legal dan halal,” katanya.
Dalam upaya pemberdayaan masyarakat, BNN Provinsi Kepulauan Riau juga mendayagunakan peran serta masyarakat guna menciptakan lingkungan bersih dari narkoba, baik dengan sosialisasi bahaya narkoba maupun pelaksanaan uji narkoba.
Dalam tahun ini BNN Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan pembentukkan penggiat anti narkoba sebanyak 595 orang dan tes urine sebanyak 86 kali dengan peserta sebanyak 6.003 orang.
Dalam rangka upaya penyelamatan para penyalahguna dari jeratan narkoba, pada tahun ini BNN Provinsi Kepulauan Riau telah meningkatkan kapasitas petugas rehabilitasi pada 17 lembaga baik instansi pemerintah maupun komponen masyarakat.
Sementara itu, jumlah penyalahguna yang sudah direhabilitasi oleh lembaga rehabilitasi milik pemerintah dan komponen masyarakat sebanyak 306 orang baik rawat jalan maupun rawat inap.
BNN Provinsi Kepulauan Riau juga telah memberikan layanan Tim Asesmen Terpadu kepada 21 orang korban penyalahguna narkoba dan layanan pasca rehabilitasi kepada 107 mantan penyalahguna narkoba. Menyikapi persoalan narkoba yang masih mengancam, Presiden RI telah mengeluarkan Inpres No. 6 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional P4GN.
Melalui Inpres ini, seluruh Kementerian dan Lembaga serta pemerintah daerah harus melakukan aksi P4GN yang nantinya dilaporkan ke Presiden RI. Inpres ini juga mendorong dibuatnya peraturan P4GN di Kementerian/Lembaga atau Perda di tingkat Provinsi dan kabupaten/kota.
Sebagai respon positif terhadap Inpres tersebut, sejumlah Kementerian atau Lembaga, Pemda, BUMN, dan instansi swasta telah melakukan aksi nyata, baik dalam bentuk sosialisasi bahaya narkoba, tes urine, ataupun pembentukan relawan anti narkoba dalam mendukung terselenggaranya Inpres No. 6 tahun 2018.
Rencana aksi kedepan BNN Provinsi Kepulauan Riau sebagai langkah Percepatan dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika di wilayah Kepulauan Riau tahun 2019 antara lain:
- Bersama-sama dengan Pemda mengembangkan program desa bersinar atau desa bersih dari narkoba di wilayah Kepulauan Riau, yang melibatkan tiga pilar, yaitu Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Kepala Desa beserta Puskesmas;
- Mendorong Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten / kota untuk memasukkan materi bahaya narkoba dalam kurikulum pendidikan dasar sampai lanjutan atas, guna memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba sejak usia dini serta secara sistematis dan terstruktur;
- Optimalisasi peran tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda untuk melakukan intervensi pencegahan penyalahgunaan narkoba;
- Optimalisasi penggunaan media informasi baik elektronik maupun non elektronik dengan menambah jumlah informasi atau intensitas/frekuensi informasi yang disebarluaskan;
- Meningkatkan kesadaran berbagai pihak untuk turut serta bekerja sama dalam upaya P4GN;
- Mendorong instansi pemerintah/swasta, lingkungan pendidikan dan komponen masyarakat untuk ikut berpartisipasi secara mandiri dalam implementasi P4GN;
- Optimalisasi sosialisasi tentang program rehabilitasi dan pascarehabilitasi ke masyarakat;
- Mendorong komponen masyarakat (Klinik dan RS swasta) yang telah memiliki legalitas lembaga untuk dapat bekerjasama dengan BNN dalam program rehabilitasi;
- Meningkatkan koordinasi antara penyelidik dan penyidik dan antar aparat penegak hukum lainnya di luar BNN;
- Meningkatkan Sinergisitas antara BNN, Polri, Bea Cukai, Imigrasi, Dishub dan instansi terkait lain serta penegak hukum dalam Upaya Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba.
“Marilah berjuang Bersama, bekerja sekuat tenaga, menjadikan Kepulauan Riau bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.
(Ril/AP)