Ini Agenda DPRD Kota Batam Yang Perlu Segera Diselesaikan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ini Agenda DPRD Kota Batam Yang Perlu Segera Diselesaikan


BATAM, Infokepri.com – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH.MH mengatakan DPRD Kota Batam masih memiliki beberapa agenda yang perlu segera diselesaikan seperti pengkajian atau harmonisasi Ranperda Penanaman Modal dan Perlindungan Tenaga Kerja, penyelesaian Ranperda RT/RW kota Batam 2018 - 2038 yang telah mendapatkan evaluasi dan singkronisasi baik dari Gubernur Kerpi, Nurdin Basirun sebagai perwakilan Pemerintah Pusat  di daerah maupun Kementerian terkait.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH.MH saat memimpin rapat paripurna dengan agenda laporan penutupan masa persidangan I tahun sidang 2018, sekaligus pembukaan masa persidangan II tahun sidang 2019 yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Batam, Senin, (07/01/2019)

Lebih lanjut dijelaskannya berdasarkan Permendagri nomor 13 tahun 2016 tentang Evaluasi Ranperda rencana Tata Ruang Daerah menyelesaikan pembahasan tentang beberapa Ranperda yang masih dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) bersama tim Pemerintah Kota Batam maupun oleh Bapemperda melalui mekanisme Harmoni dan Pengkajian, optimalisasi pengawasan pemerintahan dan pembangunan serta pelaksanaan Perda dan APBD yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang Pemilahan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
 
Pemilahan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, mendorong dan memfasilitasi Pemerintah Daerah untuk segera menindak lanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (BPK).
 
"Hal ini sejalan dengan amanah Permendagri No.13 Tahun 2010, tentang pedoman pelaksanaan pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2017  yang belum diselesaikan, maupun pemeriksaan kinerja tahun 2018, dan pemeriksaan kepatuhan atas Belanja modal infrastruktur jalan dan jembatan tahun 2018," katanya.

Dikatakannya, sesuai dengan  surat Walikota Batam nomor 213/055/bapalitbangda/VII/2018 tanggal 17 Desember 2018 memperhatikan Permendagri tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah tata cara evaluasi Ranperda dan RPJMD dan RPJM serta tata cara perubahan RPJMD dan RKPD dalam penyusunan Ranperda Rancangan awal RKPD, DPRD  memiliki kewajiban untuk memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD  berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat terkait topkir DPRD, pimpinan DPRD telah megirimkan surat kepada ketua fraksi-fraksi nomor 495/170/XII/2018 tanggal 19 Desember 2018, Nomor 01/170/I/2019 tanggal 3 Januari 2019.

Ia juga menyebutkan agar seluruh anggota DPRD, seluruh Fraksi agar segera menindak lanjutinya, sebagai lembaga yang memiliki fungsi pembentukan Peraturan Daerah DPRD dan Pemerintah Kota Batam telah menyepakati daftar urutan dan prioritas program pembentukan Perda tahun 2019, untuk diingat agar kesepakatan tersebut dapat terealisasi tepat waktu untuk melaksanakan kententuan pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 DPRD melalui Badan Musyawarah perlu menyusun dan menerapkan agenda tahunan DPRD 2019 sebagai pedoman dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang DPRD selama tahun 2019.

Selanjutnya akan dicatatkan dalam penyusunan agenda bulanan DPRD, berdasarkan surat Walikota Batam nomor 61 BPKAD - AGR/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018, hasil evaluasi Gubernur Kepri atas Ranperda APBD Kota Batam tahun anggaran 2019.
 
Badan anggaran DPRD bersama tim anggaran Pemerintah Kota Batam telah melaksanakan rapat pada tangggal 28 Desember 2018 dalam rangka menindak lanjuti keputusan Gubernur Kepuluan Riau nomor 1312 tahun 2018 tentang evalusai Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2019 dan rancangan Peraturan Walikota Batam, tentang pencapaian APBD Kota Batam tahun anggaran 2019.

Secara umum APBD Kota Batam telah memenuhi prinsip-prinsip penyusunan anggaran yaitu sesuai kebutuhan tertib tepat waktu transparan partisipatif dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, hasil penyempurnaan dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD kota Batam nomor 25/KPTS-/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 diamanat  keputusan tersebut menjadi dasar penetapan Ranperda APBD kota Batam Tahun Anggaran 2019

DPRD Kota Batam mengingatkan sesuai dengan ketentuan pasal 71 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 23 Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007 LPPD kepada pemerintah, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ atas pelaksanaan APBD akhir Tahun Anggaran 2018, kepada DPRD melalui Rapat Paripurna paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
 
“Demikian ranperda agenda yang harus dilaksanakan oleh DPRD pada masa persidangan II tahun sidang 2019,” kata ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.SH.MH (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel