Edwar Kelvin: KSOP Karimun Kangkangi Putusan Pengadilan Niaga Medan
Selasa, 15 Januari 2019
KARIMUN, Infokepri.com - Rentetan Persengketaan hutang piutang yang terjadi antara PT. WAS UML asal Indonesia dan Penaga Timur (M) SDN BHD asal Malaysia yang sempat menghebohkan Industri Pelayaran di penghujung tahun 2018 yang lalu, masih menjadi salah satu isu hangat bagi sebagian element masyarakat Kabupaten Karimun, Senin (15/01/2019).
Pasalnya setelah Penaga Timur (M) SDN BHD tersebut gagal membayar hutangnya, akhirnya Pengadilan Niaga Medan menjatuhkan Pailit sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Nomor 11Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga Mdn tertanggal 11 Oktober 2018;
Buntut dari putusan pailit tersebut, maka seluruh harta kekayaan Penaga Timur (M) SDN BHD langsung berada di bawah Pengurusan Kurator yang di angkat oleh Pengadilan, tidak sampai disitu saja Pengadilan juga memutuskan terhadap seluruh kegiatan Penaga Timur (M) SDN BHD haruslah dihentikan termasuk dengan jalur pelayaran antara Pelabuhan Karimun menuju Pelabuhan Kukup secara hukum telah berada di bawah Pengawasan Kurator, hal ini di benarkan oleh Seventh Roni Sianturi, SH Kurator yang di angkat Pengadilan;
Namun Roni menyayangkan, perbuatan Mappeati selaku Pelaksana Tugas Kepala KSOP Karimun yang selalu menjegal kinerjanya , pasalnya Mappeati tanpa dasar yang kuat telah menyetujui MV. Trans Nusantara untuk berlayar di atas jalur pelayaran Pelabuhan Kukup Malaysia pada hari senin (14/1/2019) sementara Jalur tersebut berada di bawah Pengawasan Kurator;
" Kami Tim Kurator sudah menyampaikan Putusan dan Penetapan kepada Mappiati,dimana sangat jelas seluruh kegiatan Penaga yang sudah pailit sampai dengan jalur pelayaran berada di bawah pengawasan kami selaku Kurator, kami juga sudah mendapatkan Surat Resmi tertanggal 11 Desember 2018 dari Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan dimana Dirjen memerintahkan KSOP karimun untuk tunduk dan taat terhadap Pengadilan",ujar Roni tegas.
Masih Roni,"masak hanya dengan alasan mendapat banyak tekanan Mappeati memberikan izin kepada Kapal Baru, lebih aneh lagi Izin di berikan pada saat beliau sudah di lantik dan di mutasikan menjabat ke daerah lain, kami menduga terdapat indikasi indikasi yang bermuara ke Tindak Pidana oleh karennya kami akan kembali berkoordinasi ke Dirjen Perhubungan Laut dan membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat diselidiki",tutur Roni.
Roni menambahkan, dampak dari permasalahan ini telah menimbulkan effect negative bagi konektivitas antar kedua belah negara oleh karenanya Kurator sudah melayangkan Surat Resmi ke Pemerintah Malaysia dan langsung di respon oleh UPEN Johor Malaysia sebagai pemegang konsesi pelabuhan yang berjanji untuk segera menyelesaikan permasalahan ini agar konektivitas Lintas Negara tetap terjaga.
Sementara itu Edwar Kelvin,R.,S.H.,C.PL selaku Kuasa hukum yang di percaya oleh PT WAS-UML asal Indonesia juga merasa kecewa atas perbuatan Mappeati selaku PLT.KSOP Karimun tersebut, pasalnya sebelum MV. Trans Nusantara di izinkan untuk berlayar di atas Jalur pelayaran yang sedang dalam pengawasan Kurator, Rabu (09/1/2019) yang lalu PT.WAS diundang KSOP dalam rangka membahas permasalahan tersebut.
"Rabu yang lalu saya hadir rapat di KSOP membahas permasalahan ini, sangat jelas hasil Kesimpulannya adalah semua Pihak Menghormati Putusan dan tindakan tindakan Kurator, Mappeati sendiri menjelaskan tidak akan menjalankan MV. Trans Nusantara sampai ada keputusan dari Dirjen Perhubungan Laut, lah ini kok tiba tiba di jalankan, ini akalnya di mana, apa kepentingannya itu, kita ini sudah capek cari keadilan dan dapat putusan yang berkekuatan Hukum, masak di kangkangi begitu tanpa dasar, pecat aja orang ini harusnya menteri tahu perilaku Mappeati ini", ujar edwar dengan nada emosi.
Terpisah, Kepala Bidang Angkutan Penumpang DPC INSA Karimun Yudha, juga terheran heran akibat perilaku Mappeati tersebut.
" Baru kali ini ada KSOP yang ngotot untuk memberikan izin kepada perusahaan baru yang mengajukan permohonan padahal INSA sendiri telah memberi masukan
untuk dapat menunda sementara sampai permasalahan hukum selesai agar negara kita tidak dipandang sebelah mata oleh negara lain karena tidak menghormati hukum di negera sendiri sebagaimana hasil putusan rapat di Kantor KSOP pada tanggal 9 Januari 2019 yang lalu, ini kan lucu setelah SK Pindah keluar dia ninggalin masalah, ya sudahlah semoga beliau dapat balanya", tutup Yudha.
Dari informasi yang beredar dilapangan, Surat Izin Berlayar MV. Trans Nusantara langsung di ambil alih oleh Mappiati Plt.KSOP tanpa melalui persetujuan Kasigamat sebagaimana mestinya menurut aturan Kesyahbandaran. (Nal)