Dishub Asahan dan Sat Lantas Polres Asahan Sosialisasikan Perbup Nomor 67 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Dishub Asahan dan Sat Lantas Polres Asahan Sosialisasikan Perbup Nomor 67



ASAHAN, Infokepri.com
- Pemkab Asahan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bekerjasama dengan Satlantas Polres Asahan mensosialisasi Peraturan Bupati Asahan (Perbup) Nomor 67 tentang rekayasa lalulintas satu arah di pusat inti Kota Kisaran untuk menciptakan kelancaran dan meminalisir kecelakaan lalu lintas.

Kadis Perhubungan Kabupaten Asahan,  M Yusuf Lubis melalui Sekretarisnya,  Rahman Halim AP menyampaikan, sosialisasi rekayasa lalu lintas ini dilakukan dengan sisitem penetapan one way yang meliputi jalan Imam Bonjol - jalan Sisingamangaraja dan jalan Bhakti .

"Sosialisasi rekayasa jalan inti Kota Kisaran akan dilaksanakan selama dimulai tanggal 14 hingga 26 Januari 2019, "kata Halim disela - sela kegiatan sosialisasi di jalan Imam Bonjol, Senin (21/1/2019) .

Halim menjelaskan tujuan sosialisasi ini diterapkan untuk menghimbau masyarakat, agar mengetahui bahwa telah ditetapkan penggunaan jalan satu arah pada simpang belokan jalan Imam Bonjol menuju jalan Sisingamangaraja. Sedangkan melalui jalan Sisingamangaraja menuju jalan Imam Bonjol  berbelok menuju ke jalan Pelita lalu ke jalan Bahkti menuju jalan Imam Bonjol .

Selanjutnya ia mengatakan, sosialisasi ini secara rutin akan dilakukan setiap hari kerja, apabila ada pengendara yang melanggar akan di tindak sesuai aturan yang berlaku oleh Satlantas dengan mengacu UU No 22 tentang lalulintas .

Ia juga berharap agar para pengendara roda dua maupun roda empat dapat mematuhi peraturan yang telah berlaku .

"Kesadaran masyarakat mengendarai kendaraan untuk mematuhi peraturan sangat di harapkan demi kelancaran lalulintas, "ujar Rahman Halim menambahkan .(GUS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel