BPJS Kesehatan Hanya Dapat Bekerja Sama Dengan Rumah Sakit Yang Telah Memiliki Sertifikat Akreditasi
Jumat, 04 Januari 2019
BATAM, Infokepri.com – Di tahun 2019 ini BPJS Kesehatan Batam hanya bisa bekerja sama dengan rumah sakit yang sudah memiliki sertifikat akreditasi. Hal ini sesuai dengan Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri.
“ Sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Zoni Anwar Tanjung kepada sejumlah awak media, Kamis (3/12/2019).
Ia menyebutkan sertifikat akreditasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
“Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib, diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut,” katanya.
Ia menyebutkan sertifikat akreditasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
“Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib, diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut,” katanya.
Lebih lanjut disebutkannya, BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan.
Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.
Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Namun pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela. Hakekat dari kontrak adalah semangat mutual benefit.
Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.
Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Namun pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela. Hakekat dari kontrak adalah semangat mutual benefit.
Dalam proses memperbarui kontrak kerja sama, dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima peserta berjalan dengan baik sesuai kontrak selama ini.
Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah.
Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain.
Zoni menambahkan, adanya anggapan bahwa penghentian kontrak kerjasama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan adalah informasi yang tidak benar.
“Kami sampaikan informasi tersebut tidak benar, bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ke 3 yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” katanya
Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah.
Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain.
Zoni menambahkan, adanya anggapan bahwa penghentian kontrak kerjasama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan adalah informasi yang tidak benar.
“Kami sampaikan informasi tersebut tidak benar, bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ke 3 yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” katanya
Ia menyebutkan sehubungan dengan surat Kementerian Kesehatan No HK 03.01/menkes/768/2018 tgl 31 Desember 2018 maka terhitung 1 Januari 2019 RS di Kota Batam sebagai berikut tidak melayani Peserta JKN-KIS :
1.RS Graha Hermine
2.RSIA Griya Medika
3.RSIA Frishdy Angel
4.RS St Elisabeth Sei Lekop (AP)
2.RSIA Griya Medika
3.RSIA Frishdy Angel
4.RS St Elisabeth Sei Lekop (AP)