BP Batam Gelar FGD Sinkronisasi Dengan Stakeholders Untuk Memaksimalkan Pengelolaan Floating Storage
Rabu, 30 Januari 2019
JAKARTA, Infokepri.com - Badan Pengelola Pelabuhan Batam - BP Batam menggelar acara Forum Group Discussion mengenai Penyelesaian Isu Teknis dan Administratif Pengelolaan Floating Storage Unit (FSU) di wilayah Perairan Batam, di Jakarta, Selasa 29 Januari 2019, bertempat di Hotel Aryaduta Jakarta.
Setelah resmi mengantongi izin operasi FSU (Floating Storage Unit) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), BP Batam secara aktif memaksimalkan potensi kemaritiman yang dimiliki perairan Batam melalui pelabuhan peti kemas Batu Ampar dengan menghidupkan kegiatan FSU berupa ship to ship yang selama ini belum pernah dimanfaatkan. Hasilnya, usai Floating Storage diluncurkan sejumlah kapal telah beroperasi dalam rangka pengembangan pengelolaan dan pengoperasian FSU di perairan lepas Pelabuhan Batuampar, diperkirakan total muatannya mencapai 4,8 sampai 5 juta barrel. Diharapkan dari keberadaan kapal-kapal ini, bisa memberikan multiflier effect kedepannya bagi Batam, terutama dari sisi ekonomi.
Mengingat tingginya potensi kemaritiman tersebut dan tingginya minat investor dalam kerjasama memaksimalkan pelaksanaan Ship to Ship FSU di Pelabuhan Batu Ampar maka BP Batam perlu menyelaraskan komunikasi dan informasi antar stake holder sehubungan dengan kegiatan Ship To Ship FSU dengan menggelar FGD yang dihadiri oleh beberapa instansi terkait yang memiliki kepentingan terhadap kegiatan FSU di Batam, antara lain Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM yang diwakili oleh Direktorat Hilir Migas, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, KSOP Khusus Batam, Lanal Batam, Bareskrim Polri, Polairud Kepri, Kantor Kesehatan Pelabuhan dan stakeholders terkait kepelabuhanan serta mitra BP Batam yakni para investor peminat.
Acara dipimpin oleh Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam Dwinato Eko Winaryo. Dirinya menjelaskan bahwa acara digelar dalam rangka menyelaraskan komunikasi dan informasi antar stake holder sehubungan dengan kegiatan Ship To Ship FSU yang sudah berlangsung sejak Pertengahan Desember 2018. Dalam pelaksanaan di lapangan kegiatan Ship to Ship FSU ini masih terkendala beberapa hal minor, hal ini dikarenakan kegiatan ini baru pertama kali di selenggarakan di wilayah FTZ atau di luar wilayah kepabeanan Indonesia. Sehingga perlu ada beberapa penyesuaian di peraturan intern instansi, mengingat kekhususan status Batam sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas.
Dwianto dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Batam memiliki posisi yang sangat strategis dan potensi yang jauh lebih besar jika dibandingkan negara tetangga dalam hal penyelenggaraan bisnis STS FSU ini. Posisi perairan Batam yang berada tepat di muka selat singapura ini sangat memudahkan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan STS FSU.
Secara makro ekonomi, dari setiap rupiah PNBP yg diperoleh negara melalui BP Batam, memberi dampak ikutan (multiplier effect) hingga 4 kali lipat terhadap kegiatan perekonomian di Batam
Dari hasil diskusi, mengemuka bahwa perlu ada penyelarasan peraturan untuk mendukung kegiatan STS FSU di wilayah perairan FTZ seperti di Batam ini, mengingat statusnya bukan merupakan wilayah kepabeanan Indonesia serta menimbang pola kegiatannya dimana perpindahan barang kargo berasal dari luar negeri dan dipastikan tidak akan memasuki wilayah kepabeanan Indonesia (re-ekspor). Sementara, dari sisi kepabeanan akan diajukan usulan pembuatan peraturan khususnya mengenai mekanisme top up terhadap mother vessel yang berfungsi sebagai FSU.
Sedangkan dari pihak Kementerian ESDM menyatakan sebenarnya ada tata niaga migas yg harus dipenuhi perijinannya, namum dari peraturan yang berlaku belum sepenuhnya mengatur kegiatan serupa utk di kawasan FTZ. Untuk saat ini pihak ESDM meminta minimal perusahaan fasililitator dapat memenuhi ketentuan perijinan migas yg diperlukan. Namun kedepan akan diusulkan utk pembuatan peraturan khusus mengenai STS FSU migas di wilayah FTZ seperti di Batam.
Dengan sinkronisasi informasi terkait isu teknis dan administrative yang digelar BP Batam ini, diharapkan dapat mereduksi kemungkinan kendala teknis dan administrative di lapangan. BP Batam selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna penyelesaian sejumlah kendala teknis yang mungkin terjadi dalam STS FSU di kawasan FTZ Batam yang baru pertama dimanfaatkan dalam rangka Pengembangan kegiatan di bidang alih muat kapal.
Kegiatan STS FSU diharapkan dapat menjadi multiplier effect bagi perekonomian Batam dan Indonesia pada umumnya, selaras dengan visi dan misi BP Batam dalam mewujudkan Batam sebagai pusat pengembangan alih kapal atau transshipment yang handal.
Dari hasil diskusi, mengemuka bahwa perlu ada penyelarasan peraturan untuk mendukung kegiatan STS FSU di wilayah perairan FTZ seperti di Batam ini, mengingat statusnya bukan merupakan wilayah kepabeanan Indonesia serta menimbang pola kegiatannya dimana perpindahan barang kargo berasal dari luar negeri dan dipastikan tidak akan memasuki wilayah kepabeanan Indonesia (re-ekspor). Sementara, dari sisi kepabeanan akan diajukan usulan pembuatan peraturan khususnya mengenai mekanisme top up terhadap mother vessel yang berfungsi sebagai FSU.
Sedangkan dari pihak Kementerian ESDM menyatakan sebenarnya ada tata niaga migas yg harus dipenuhi perijinannya, namum dari peraturan yang berlaku belum sepenuhnya mengatur kegiatan serupa utk di kawasan FTZ. Untuk saat ini pihak ESDM meminta minimal perusahaan fasililitator dapat memenuhi ketentuan perijinan migas yg diperlukan. Namun kedepan akan diusulkan utk pembuatan peraturan khusus mengenai STS FSU migas di wilayah FTZ seperti di Batam.
Dengan sinkronisasi informasi terkait isu teknis dan administrative yang digelar BP Batam ini, diharapkan dapat mereduksi kemungkinan kendala teknis dan administrative di lapangan. BP Batam selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna penyelesaian sejumlah kendala teknis yang mungkin terjadi dalam STS FSU di kawasan FTZ Batam yang baru pertama dimanfaatkan dalam rangka Pengembangan kegiatan di bidang alih muat kapal.
Kegiatan STS FSU diharapkan dapat menjadi multiplier effect bagi perekonomian Batam dan Indonesia pada umumnya, selaras dengan visi dan misi BP Batam dalam mewujudkan Batam sebagai pusat pengembangan alih kapal atau transshipment yang handal.
(Humas BP Batam)