Berantas Narkoba, BNNP Kepri Bekerja Sama Dengan 4 Pemda dan 32 Lembaga Instansi Pemerintah dan Swasta
Selasa, 01 Januari 2019
BATAM, Infokepri.com – Untuk menguatkan perlawanan terhadap narkoba di tahun 2018 lalu, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) membangun jejaring berwawasan anti narkoba dengan 32 lembaga baik di instansi pemerintah, swasta, lingkungan pendidikan dan masyarakat dengan dokumen kerjasama (MoU) yang terbentuk sebanyak 28 dokumen.
“BNNP Kepri selalu bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk memberantas peredaran narkoba,” kata Kepala BNNP Kepri, Drs. Richard M.Nainggolan, M.M,MBA saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media.
Ia menyebutkan sebagai bentuk keseriusan dalam upaya penanganan masalah Narkoba Gubernur Provinsi Kepri telah mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 1 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Provinsi Kepri.
Selain itu, katanya, BNNP Kepri juga menjalin kerjasama dengan 4 Pemerintah Kabupaten yaitu : Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan, Kabupaten Anambas dan Kabupaten Lingga dalam rangka penerapan materi bahaya narkoba ke dalam kurikulum pendidikan SD dan SMP guna meningkatkan pemahaman tentang bahaya Narkoba kepada generasi muda khususnya peserta didik.
"Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba, BNN Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba dan kampanye stop narkoba kepada 103.700 orang dan pembentukan relawan anti narkoba sebanyak 256 orang," ungkapnya.
Rencana aksi kedepan BNN Provinsi Kepulauan Riau sebagai langkah percepatan dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran, Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Kepulauan Riau tahun 2019, antara lain:
“BNNP Kepri selalu bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk memberantas peredaran narkoba,” kata Kepala BNNP Kepri, Drs. Richard M.Nainggolan, M.M,MBA saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media.
Ia menyebutkan sebagai bentuk keseriusan dalam upaya penanganan masalah Narkoba Gubernur Provinsi Kepri telah mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 1 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Provinsi Kepri.
Selain itu, katanya, BNNP Kepri juga menjalin kerjasama dengan 4 Pemerintah Kabupaten yaitu : Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan, Kabupaten Anambas dan Kabupaten Lingga dalam rangka penerapan materi bahaya narkoba ke dalam kurikulum pendidikan SD dan SMP guna meningkatkan pemahaman tentang bahaya Narkoba kepada generasi muda khususnya peserta didik.
"Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba, BNN Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba dan kampanye stop narkoba kepada 103.700 orang dan pembentukan relawan anti narkoba sebanyak 256 orang," ungkapnya.
Rencana aksi kedepan BNN Provinsi Kepulauan Riau sebagai langkah percepatan dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran, Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Kepulauan Riau tahun 2019, antara lain:
- Bersama-sama dengan Pemda mengembangkan program desa bersinar atau desa bersih dari narkoba di wilayah Kepulauan Riau, yang melibatkan tiga pilar, yaitu Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Kepala Desa beserta Puskesmas;
- Mendorong Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten / kota untuk memasukkan materi bahaya narkoba dalam kurikulum pendidikan dasar sampai lanjutan atas, guna memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba sejak usia dini serta secara sistematis dan terstruktur;
- Optimalisasi peran tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda untuk melakukan intervensi pencegahan penyalahgunaan narkoba;
- Optimalisasi penggunaan media informasi baik elektronik maupun non elektronik dengan menambah jumlah informasi atau intensitas/frekuensi informasi yang disebarluaskan;
- Meningkatkan kesadaran berbagai pihak untuk turut serta bekerja sama dalam upaya P4GN;
- Mendorong instansi pemerintah/swasta, lingkungan pendidikan dan komponen masyarakat untuk ikut berpartisipasi secara mandiri dalam implementasi P4GN;
- Optimalisasi sosialisasi tentang program rehabilitasi dan pasca rehabilitasi ke masyarakat;
- Mendorong komponen masyarakat (Klinik dan RS swasta) yang telah memiliki legalitas lembaga untuk dapat bekerjasama dengan BNN dalam program rehabilitasi;
- Meningkatkan koordinasi antara penyelidik dan penyidik dan antar aparat penegak hukum lainnya di luar BNN;
- Meningkatkan Sinergisitas antara BNN, Polri, Bea Cukai, Imigrasi, Dishub dan instansi terkait lain serta penegak hukum dalam upaya Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba.
“Melalui program ini masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan bisnis narkoba tapi menjadi produktif dengan pekerjaan yang legal dan halal,” tegasnya.
Dalam upaya pemberdayaan masyarakat, BNNP Kepri juga mendayagunakan peran serta masyarakat guna menciptakan lingkungan bersih dari narkoba, baik dengan sosialisasi bahaya narkoba maupun pelaksanaan uji narkoba. (AP)