Bawa Mobil Yang Ditilang, Pegawai Honorer Dishub Kota Batam Dipecat - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Bawa Mobil Yang Ditilang, Pegawai Honorer Dishub Kota Batam Dipecat


BATAM, Infokepri.com - Hanya untuk gaya - gayaan dan ugal -ugalan seorang pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam bernama M Oktapriansyah nekat membawa taksi online mobil Toyota Agrya berwarna abu-abu bernomor polisi BP 1435 MB yang ditahan oleh Dishub Kota Batam.

Kabid lalulintas Dishub Kota Batam, Edward Purba saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Jumat (18/1/2019) mengatakan mobil taksi online itu ditilang pada Minggu (13/1/2019) setelah Satlantas Polresta Barelang menilang untuk menyimpan dan menahan mobil tersebut diserahkan ke Dishub Kota Batam.
 
Edward Purba yang akrab disapa Edo itu menyebutkan M Oktapriansyah THL sebagai Staf Subbag Umum dan Kepegawaian Dishub Kota Batam. Ia mengambil kunci mobil itu dari dalam meja yang disimpan disalah satu ruangan kantor Dishub Kota Batam pada Rabu dini hari dan pagi sebelum subuh mobil itu dikembalikannya.
 
“Setiap saya masuk kantor hingga pulang ke rumah mobil itu selalu ada dan kami tidak mengetahui mobil itu dibawah oleh Oktapriansyah,” katanya.
 
Rupanya, lanjutnya, secara diam-diam setiap malam mobil itu dibawanya untuk jalan- jalan ke rumah sakit Harapan Bunda dan makan bubur dan pada subuh hari mobil itu dikembalikannya ke kantor Dishub Kota Batam.
 
Ia menyebutkan rupanya saat dibawa jalan-jalan pemilik mobil tersebut melihatnya dan langsung mengejarnya, pada Jumat (18/1/2019) pagi sekitar pukul 05.30 WIB di depan pintu masuk kantor Dishub Kota Batam pemiliknya langsung menahannya.
 
“Sekitar pukul 03.00 WIB sebenarnya Oktapriansyah mau mengembalikan mobil itu ke kantor Dishub namun disinyalir lantaran melihat pemiliknya ada di depan pintu masuk kantor Dishub ia mengurungkan niatnya dan kembali tancap gas ke arah simpang jam,” jelas Edo.

Mungkin karena matahari  sudah mulai terbit, ia terpaksa balik ke kantor Dishub kota Batam untuk mengembalikan mobil tersebut. Begitu tiba di depan pintu masuk kantor Dishub pemilik mobil itu mengamankan Oktapiansyah bersama dua orang temannya yang ikut membawa mobil itu keluar.
 
Begitu diamankan Oktapiansyah langsung diperiksa oleh bagian kepegawaian Dishub Kota Batam dan membuat surat pernyataan.
 
Inti dari isi surat pernyataan itu ada 3 point yang menjelaskan bahwa : ia bersedia bertanggung jawab jika ada kerusakan pada mobil itu dan bersedia bertanggungjawab jika masalah ini sampai ke ranah hukum atau jika dilaporkan ke Polisi sedangkan yang ketiga jika suatu saat ada permasalahan atas kendaraan yang dibawanya itu maka Oktapiansyah bersedia mempertanggungjawabkannya.
 
“Antara Oktapiansyah dan sipemilik mobil itu sudah berdamai dan telah membuat Surat pernyataan dan surat perdamaian,” jelasnya
 
Edo menyebutkan bahwa atas perbuatannya Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam langsung memberikan sanksi tegas dengan memecatnya.
 
“Padahal Oktapiansyah menjadi pegawai honorer Dishub Kota Batam baru pada bulan Oktober 2018 lalu,” katanya.
 
Sanksi tegas itu, lanjutnya supaya ke depannya seluruh pegawai Dishub Kota Batam dapat lebih disiplin. (Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel