Anggota DPRD Pangkal Pinang dan Kota Pariaman Kunker Ke DPRD Kota Batam
Kamis, 24 Januari 2019
BATAM, Infokepri.com - Anggota DPRD Kota Pangkal Pinang dan anggota DPRD Kota Pariaman melakukan Kunjungan Kerja Kerja (Kunker) ke DPRD Kota Batam,Kamis (24/1/2019).
Tidak satupun anggota DPRD Kota Batam menyambut kedatangan anggota DPRD dari dua kota itu.
Mereka hanya disambut oleh Kabag Humas DPRD Kota Batam, Taufik di ruang Serba Guna, DPRD Kota Batam, di Jalan Engku Putri , Batam Centre, Batam.
Pada kesempatan itu, Amir salah seorang anggota Komisi I DPRD Kota Pangkal Pinang mempertanyakan sejauh mana kerja sama Sekretariat DPRD Kota Batam dengan anggota DPRD Kota Batam khususnya untuk menjaga agar laporan SPJ perjalanan dinas anggota DPRD Kota Batam tidak salah atau dapat menjadi tindak pidana.
"Salah satu anggota DPRD Kota Pangkal Pinang dipenjara lantaran melakukan perjalanan dinas yang fiktif, padahal jika bendahara tidak memaksakan membuat SPJ perjalanan dinas itu dan uangnya dikembalikan ke kas negara anggota Dewan itu bisa selamat lantaran tidak ada kerugian negara," kata Amir.
Menyikapi hal tersebut, Kabag Humas DPRD Kota Batam, Taufik mengatakan bahwa permasalahan SPJ di DPRD Kota Batam juga pernah terjadi pada tahun 2016 lalu namun langsung dapat diselesaikan.
" Saat ini Bendahara dan Kabag Keuangan selalu disiplin membuat SPJ Perjalanan Dinas anggota Dewan dan SPJ lainnya," katanya.
Dalam Kunker ini anggota DPRD Kota Pangkal Pinang mempertanyakan proses penerbitan Perda serta implementasi dan sosialisasi atau penerapan Perda tersebut di Kota Batam.
"Kami di kota Pangkal Pinang terus terang masih lemah dalam pembuatan dan penerapan Perda," kata Jeki Amani anggota Komisi I DPRD Kota Pangkal Pinang.
Menyikapi hal itu Taufik mengatakan bahwa Pemko Batam dan DPRD Kota Batam bekerja sama dalam menerbitkan Perda.
Penerbitan Perda itu berdasarkan kebutuhan dan untuk kesejahteraan masyarakat.
Kajian Perda itu, katanya, berdasarkan dari laporan masyarakat baik saat RDP maupun dalam bentuk lain serta berdasarkan sidak anggota Dewan.
Untuk mensosialisasikan Perda itu, lanjutnya, dilakukan oleh pihak Pemko Batam namun sebagian pembicara dihadirkan anggota DPRD Kota Batam.
" Jadi hingga saat ini DPRD Kota Batam belum pernah mensosialisasikan Perda," katanya.
Terkait pelaksanaannya, katanya, sebagian dari Perda yang sudah diterbitkan ada yang tidak bisa diterapkan dengan seratus persen.
(Pay)