Ahli Waris KPM Harus Melakukan Penggantian Nama Untuk Menerima PKH
Rabu, 30 Januari 2019
TEBINGTINGGI, Infokepri.com – Ahli waris Keluarga Penerima Mamfaat (KPM) ditahun 2019 ini tidak bisa lagi menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Hal tersebut dilakukan sejak tahun 2018 lalu, ahli waris harus melakukan penggantian pengurus agar KPM itu atas namanya.
“Sejak tahun 2018 lalu bantuan PKH bagi KPM yang menjadi TKI, bercerai atau meninggal dunia tidak bisa disalurkan kepada ahli waris walaupun memiliki surat kuasa,” kata Hadijah Nasution perwakilan dari BRI saat menghadiri pertemuan dengan ahli waris KPM yang digelar oleh Dinas Sosial Kota Tebingtinggi di Aula kantor Dinas Sosial Kota Tebingtinggi, Senin lalu.
Pertemuan dengan pihak BRI itu digelar untuk klarifikasi Bantuan Sosial yang tidak dapat disalurkan kepada masyarakat penerima bantuan dan pertemuan itu dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kota Tebingtinggi, Syah Irawan, pihak Bank Rakyat Indoensia (BRI), koordinator PKH Kota Tebingtinggi, Juliana, Pendamping Sosial PKH dan masyarakat penerima bantuan PKH.
Hadijah Nasution menyebutkan hal tersebut merupakan kesepakatan dari Kementerian Sosial RI dan Bank BRI Pusat yang menyebutkan bantuan itu tidak bisa diambil oleh ahli waris lagi melainkan ahli waris harus mengurus penggantian pengurus dan tahun 2019 ini akan keluar atas nama pengurus pengganti.
Ia juga menjelaskan bahwa terkait buku tabungan dan ATM yang tidak terdistribusi di tahun 2017 sudah dilaporkan ke pusat secara otomatis sudah terblokir.
Penerima bantuan PKH tersebut bisa menerima bantuan di tahun 2019 ini jika sudah dilaporkan kepada Kementerian Sosial untuk menerima bantuan kembali dengan penggantian pengurus dan dari pihak Bank BRI juga akan menerbitkan buku tabungan dan ATM atas nama pengurus pengganti tersebut.
Kordinator PKH Kota Tebingtinggi, Juliana juga berpesan kepada Keluarga Penerima Bantuan PKH agar segera melaporkan kepada Pendamping Sosial masalah data keluarga penerima bantuan, dikarenakan jumlah bantuan di tahun 2019 ini sudah berubah tidak lagi seperti tahun sebelumnya melainkan menurut jumlah komponen yang ada.
Beliau juga berpesan kepada Pendamping Sosial agar memperhatikan kembali mengenai penggantian pengurus karena anak dibawah umur tidak bisa didaftarkan sebagai pengurus pengganti. (SR/Bonawi)