Komisi III DPRD Batam Harapkan PT Haikki Green Membersihkan Tumpukan Limbah Karbit di Area Perusahaannya
Selasa, 18 Desember 2018
BATAM, Infokepri.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyangnyang Harris Pratamura mengharapkan agar PT Haikki Green segera membersihkan tumpukan limbah karbit yang merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang ditumpuk diarea PT Haikki Green yang berada di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) di Kabil, Batam, Senin (17/12/2018)
Limbah karbit tersebut sudah ditumpuk lebih dari 10 tahun yang dikumpulkan dari perusahaan penghasil limbah karbit yang ada di Tanjunguncang.
Limbah karbit itu seharusnya dikirim ke Cileungsi, Jawa Barat untuk dimamfaatkan menjadi bahan atau sesuatu yang bermamfaat.
Namun oleh PT Haikki Green limbah B3 itu bukannya dikirim ke Cileungsi malah diolah menjadi batako.
Fhoto Istimewa/net |
Memang PT Haikki Green sendiri, atas rekomedasi Puslitbang, tahun 2016 dikeluarkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk pemanfaatan limbah karbit sebagai substitusi Batako.
Walau dapat diolah menjadi Batako namun sepertinya tidak menjadi solousi yang cemerlang lantaran PT Haikki Green tidak mampu menghabiskan tumpukan limbah karbit itu untuk dijadikan batako tetapi limbah karbit itu masih menumpuk di areal perusahaan tersebut.
Tumpukan limbah karbit itu jika dibiarkan terlalu lama dapat mencemari tanah, guyuran hujan yang membasahi tumpukan limbah karbit itu akan mengalirkan bahan racunnya ke seluruh lapisan tanah yang dialirinya.
Ketua Komisi lll DPRD Kota Batam, Nyanyang Harris Pratamura pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) seminggu yang lalu dengan tegas mengatakan agar pada pertengahan Januari 2019 mendatang Pihak PT Haikki Green segera mengirim limbah karbit itu ke Cileungsi atau mengekspornya ke luar negeri. (MK/Pay)