Indonesia Import Beras, Salah Siapa ? - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Indonesia Import Beras, Salah Siapa ?

Fhoto : Istimewa/net

Tahun ini Indonesia mengimport bahan pangan berupa beras dan jagung, jumlah beras yang diimport sebanyak 1,8 juta ton. Import beras itu dilakukan agar stok beras di Bulog berada diambang batas aman nasional yakni sekitar 1 - 1,5 juta ton.

Import beras dilakukan supaya tidak terjadi lonjakan harga beras seperti yang terjadi pada bulan November – hingga Desember 2017 lalu,  harga beras Medium merangkak naik dari Rp 9.450,- menjadi Rp 11.300,- perkilogram.  

Menurut catatan World Bank atau Bank Dunia jika harga beras naik sekitar 10% akan memunculkan orang miskin baru, Ekonom Senior Bank Dunia Vivi Alatas dalam diskusi di UI Depok pada bulan November 2018 lalu menyebutkan jika harga beras naik 10 % maka 1,2 juta orang miskin.

Publikasi terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan kenaikan harga beras masih dalam kategori tipis namun memberikan andil laju angka inflasi sekitar 0,03%.

Menjelang akhir tahun 2018 ini harga beras mulai merangkak naik, Perum Bulog diharapkan terus menggelar operasi pasar supaya harga beras tetap stabil agar tidak berdampak besar pada inflasi Desember ini.

Operasi pasar dapat dilakukan Perum Bulog jika stok beras selalu mencukupi, biasanya diakhir Desember stok beras semakin menurun lantaran belum terjadi panen raya. Panen raya biasanya terjadi pada bulan Maret.

Produksi panen raya padi dapat ditingkatkan atau dipertahankan jika dilakukan sistem budidaya tanaman padi yang bagus atau luas persawaan dapat dipertahankan atau ditingkatkan.
Untuk mensukseskan swasembada pangan Kementerian Pertanian bekerja sama dengan berbagai elemen. Seperti di Kepri, Kementerian Pertanian bekerja sama dengan TNI AD untuk mencetak lahan sawah di dua wilayah yaitu Kabupaten Lingga dan Kabupaten Natuna.
Mencetak lahan sawah itu dilakukan lantaran banyak lahan persawahan beralih fungsi. Sesuai data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pada tahun 2013 lalu masih terdapat 7,75 juta hektar lahan sawah. Namun, setiap tahun terjadi penyusutan antara 150.000 hingga 200.000 hektar akibat alih fungsi lahan persawahan.

Lahan persawahan itu dialih fungsikan menjadi jalan nasional, jalan provinsi serta kawasan pabrik dan pemukiman. Selain itu banyak juga petani padi beralih menjadi petani kebun dengan mengubah lahan persawahannya untuk ditanami tanaman keras seperti kelapa sawit.

Pemerintah daerah harus bersikap tegas agar luas persawahan di daerahnya tidak berkurang melainkan harus ditingkatkan.

Luas persawahan itu dapat dipertahankan jika pelaku industri dan masyarakat memahami penerapan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Amanah UU itu menjelaskan, LP2B dapat diubah karena dua alasan yaitu bencana alam dan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum. Memang, proyek pembangunan infrastruktur sangat perlu tetapi kondisi ekonomi ketahanan pangan harus diutamakan. Artinya setiap lahan persawahan yang dialih fungsikan maka pencetakan lahan persawahaan penggantinya harus dilakukan demi mewujudkan Indonesia swasembada pangan.
(Posman)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel