Dishub Kepri Gelar FGD Bahas Pengelolaan Ruang Laut Tingkatkan PAD Dari Retribusi Jasa Kepelabuhanan
Jumat, 14 Desember 2018
BATAM, Infokepri.com – Setelah kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Kepri dan provinsi lainnya dikabulkan di Mahkamah Konstitusi untuk memungut retribusi jasa kepelabuhanan, Dinas Perhubungan Provinsi Kepri menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk meningkatkan Pendapatan Daerah dari objek retribusi jasa kepelabuhanan yang dilaksanakan di Hotel Harmoni One Batam Center, Batam, Kamis (13/12/2018)
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Jamhur Ismail, mengatakan pemerintah provinsi Kepri selama satu tahun lebih telah melakukan upaya hukum melalui Mahkamah Konstitusi agar bisa menjalankan wewenangnya, sesuai dengan UUD 1945, UU RI Nomor 23 Tahun 2014, UU RI Nomor 28 Tahun 2009 dan UU RI Tahun 2008.
Sebanyak 34 kepala Dinas Perhubungan se-Indonesia dan BP2RD mengikuti sosialisasi FGD. Mulai 1 Januari 2019,
Provinsi Kepri akan mengelola retribusi jasa kepelabuhanan terkait pemanfaatan ruang laut sampai dengan 12 mil.
Sedangkan pemanfaatan ruang laut di atas 12 mil menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Para dinas Perhubungan yang tersebar di wilayah Indonesia menyepakati untuk menetapkannya dalam Peratutran Daerah tentang retribusi daerah setiap provinsi.
Sementara itu untuk menindaklanjuti penegasan jasa labuh dan sewa pengguna perairan sesuai Surat Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Perhubungan Nomor 550/10589/SJ tanggal 30 Nopember 2018, seluruh daerah provinsi daerah akan menyurati Menteri Perhubungan untuk percepatan dan dukungan penyerapannya. Apabila mendapatkan tanggapan dari Menteri Perhubungan, maka Asosiasi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Badan Pendapatan Provinsi seluruh Indonesia akan mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah Provinsi Kepri dan provinsi lainnya akan menerapkan pemungutan retribusi daerah terkait jasa labuh dan sewa penggunaan perairan per 1 Januari 2019 berdasarkan peraturan daerah masing-masing.
Seluruh badan usaha di Provinsi Kepri mendukung penerapan jasa labuh dan penggunaan perairan menjadi pendapatan daerah untuk pembangunan daerah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepri.
Jenis kepelabuhanan yang dikelola oleh Provinsi Kepri adalah jasa sewa perairan dan jasa labuh.
“Yang kita minta adalah sewa perairan dan jasa labuh,” kata Jamhur Ismail.
Jamhur Ismail menambahkan, labuh jangkar adalah jenis labuh yang akan dikelola oleh Pemerintah Provinsi Kepri. (Pay)
Pemerintah Provinsi Kepri dan provinsi lainnya akan menerapkan pemungutan retribusi daerah terkait jasa labuh dan sewa penggunaan perairan per 1 Januari 2019 berdasarkan peraturan daerah masing-masing.
Seluruh badan usaha di Provinsi Kepri mendukung penerapan jasa labuh dan penggunaan perairan menjadi pendapatan daerah untuk pembangunan daerah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepri.
Jenis kepelabuhanan yang dikelola oleh Provinsi Kepri adalah jasa sewa perairan dan jasa labuh.
“Yang kita minta adalah sewa perairan dan jasa labuh,” kata Jamhur Ismail.
Jamhur Ismail menambahkan, labuh jangkar adalah jenis labuh yang akan dikelola oleh Pemerintah Provinsi Kepri. (Pay)