Seorang Ayah Tega Cabuli Putri Kandungnya Yang Masih Duduk Di Bangku Kelas V SD
Minggu, 25 November 2018
ASAHAN, Infokepri.com - Entah apa yang ada di pikiran AHS orang tua kandung VS yang tega melakukan perbuatan tidak terpuji kepada anak kandungnya sendiri. Perbuatan AHS yang tega mencabuli putri kandungnya itu pertama sekali dilakukannya pada bulan Agustus 2016 di rumah kontrakan tersangka yang berada di Jalan Nusa Indah III Nomor 13, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai .
"Bukan hanya sekali saja, perbuatan bejat pelaku AHS orang tua kandung korban (VS,red) berlanjut hingga enam kali dan kejadian terakhir dilakukan pelaku (AHS) dengan mencabuli anak kandungnya itu pada tanggal 26 Oktober 2018 di rumah kontrakan tersangka yang berada di Dusun VII, Desa Simpang Empat, "sebut Kapolres Asahan AKBP Faisal Florentinus Napitupulu di dampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja dan Kanit Jatanras Ipda Khomaini ketika menggelar konfersi pers di Mapolres Asahan, Minggu 25 November 2018 .
Masih kata Kapolres, motif tersangka AHS melakukan perbuatan cubul kepada putri kandungnya itu di karenakan di tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 ibu korban yang berinisial YMH ditahan di LP Tanjung Gusta Medan dalam perkara pencurian, sehingga tersangka melampiaskan nafsu bejatnya kepada putri kandungnya sendiri .
Selanjutnya, modus tersangka AHS melakukan perbuatan bejatnya dengan cara meraba kemaluan korban sambil melakukan onani dan korban di ancam oleh bapak kandungnya dengan mengatakan
"Jangan kau bilang sama mamak, nanti bapak sama mamak kau bisa berantam, "ungkap AKBP Faisal F Napitupulu .
Mantan Kapolres Nias Selatan itu menceritakan perbuatan tersangka pada Jumat tanggal 26 Oktober 2018 sekitar pukul 22.00 Wib malam. Tersangka saat itu keluar dari kamar mandi, melihat putrinya tertidur di ruang tamu tersangka AHS menggendong korban kedalam kamar dan melampiaskan perbuatan bejatnya, namun perbuatan tersangka di ketahui oleh istrinya dan melaporkannya ke Mapolres Asahan .
Atas perbuatan bejat tersangka AHS orang tua kandung korban (VS, red). Tersangka dikenakan pasal 82 Ayat (1) jo pasal 76E dari UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) dari KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara di tambah 1/3 karena tersangka merupakan orang tua kandung korban .
"Saat ini korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas V dalam keadaan trauma akibat perbuatan bejat orang tua kandungnya sendiri, "ujar AKBP Faisal Florentinus Napitupulu sembari mengatakan pihaknya masih melakukan pendampingan mental terhadap anak kandung tersangka .(GUS)