Polsek Sekupang Ringkus Enam Orang Pelaku Curanmor - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polsek Sekupang Ringkus Enam Orang Pelaku Curanmor


BATAM, Infokepri.com  - Jajaran Polsek Sekupang berhasil meringkus enam orang pria yang diduga pelaku pencuri sepeda motor (curanmor). Selain mengamankan ke enam tersangka itu polisi juga berhasil mengamankan 16 unit kendaran roda dua (motor) hasil dari aksi kejahatan mereka dan 3 unit mobil yang mereka gunakan untuk melakukan aksinya.
 
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki didampingi Kapolsek Sekupang saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media, Kamis (29/11/2018) di Mapolsek Sekupang mengatakan kasus ini berhasil terungkap berawal dari percobaan pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sekupang, serta mengamankan satu tersangka.
 
Setelah dikembangkan Polisi berhasil mengamankan 16 unit sepeda motor dan  3 unit mobil berikut enam orang tersangka.
 
“Ke enam tersangka itu terbagi dalam dua tim dalam melakukan aksi pencurian, "kata Kapolresta Barelang.
 

Ia menyebutkan tim yang pertama sekali diamankan polisi yakni : Segar, Sony, Dedi Chandra dan Helson. Sedangkan tim yang kedua diamankan polisi yakni : Syahrial dan Sony, sedangkan Marco rekan mereka hingga saat ini masih diburon oleh Polisi.
 
Selain mengamankan ke enam tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 unit sepeda motor,  3 unit mobil yang di gunakan untuk melakukan aksi kejahatan, serta jenis alat untuk memotong kunci yakni Kunci T, Kunci Y, 3 buah mata gerinda, 2 unit Gerinda, Hp dan Plat.
 
Lebih lanjut disebutkan Kapolres Asahan  modus operandi yang dilakukan setiap melakukan aksinya mereka menggunakan mobil pada waktu gelap dan  motor yang mereka curi dimasukkan ke dalam mobil dengan kondisi kaca gelap.
 
Satu unit sepeda motor mereka jual dengan harga Rp. 2 juta,- hingga Rp 2 juta,- dan sebagian sepeda motor yang mereka curi telah dijual ke Tanjung Pinang, Tanjung Uban, dan Dabo Singkep.
Ke enam tersangka itu dijerat pasal 363 KUHP  dengan  ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. (Rn/Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel