Pengiriman 24 Orang Pekerja Migran Indonesia Secara Ilegal Digagalkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri
Senin, 19 November 2018
BATAM, Infokepri.com – Satu unit kapal Speed boat yang dinahkodai oleh inisial Y dan inisial OA selaku Anak Buah Kapal (ABK) nya yang mengangkut 24 orang pekerja migran Indonesia Ilegal diamankan Personel Kapal Patroli Polisi Baladewa 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Teluk Mata Ikan, perairan Nongsa , Batam, pada Rabu (14/11/2018) sekira pukul 23.00 WIB
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T. Sik., M.si didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Kepala Karantina yang mewakili dan Kepala KSDA yang mewakili saat menggelar konfersi pers, Senin (19/11/2018) di Pendopo Polda Kepri, Batam mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa speed boat tersebut digunakan untuk membawa 24 (dua puluh empat) orang (pekerja migran Indonesia) yang akan di berangkatkan ke Negara Malaysia tanpa dokumen apapun atau tanpa melalui PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia).
Ke 24 orang warga negara Indonesia itu terdiri dari 22 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Mereka bersama 1 (satu) unit kapal speed boat beserta nakhoda dan 1 (satu) orang ABK (Anak Buah Kapal) kemudian dibawa ke Pelabuhan Batu Ampar Batam dengan menggunakan Kapal Patroli Polisi Baladewa 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Selanjutnya pada Kamis (15/11/2018) tersangka dan barang bukti diserahkan
kepada penyidik subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang, Batam guna proses penyidikan lebih lanjut. Dasar, laporan Polisi Nomor : LP / 147 / XI / 2018 / Ditpolair tanggal 15 November 2018.
Selain mengamankan tersangka inisial YS dan OA petugas juga mengamankan satu unit Speed Boat tanpa nama warna biru bermesin tempel Merk Yamaha 2 X 200 PK.
Kedua tersangka dijerat pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp.15 milyar,-
(Humas Polda Kepri)
Selanjutnya pada Kamis (15/11/2018) tersangka dan barang bukti diserahkan
kepada penyidik subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang, Batam guna proses penyidikan lebih lanjut. Dasar, laporan Polisi Nomor : LP / 147 / XI / 2018 / Ditpolair tanggal 15 November 2018.
Selain mengamankan tersangka inisial YS dan OA petugas juga mengamankan satu unit Speed Boat tanpa nama warna biru bermesin tempel Merk Yamaha 2 X 200 PK.
Kedua tersangka dijerat pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp.15 milyar,-
(Humas Polda Kepri)