Pansus Gelar Rapat Dengan Pemko Batam Mensinkronisasikan Perubahan Sejumlah Perda
Kamis, 08 November 2018
BATAM, Infokepri.com - Ketua Pansus, M Yunus mengharapkan agar Pemko Batam menerbitkan Perwako untuk mengatur tentang sumbangan disekolah. Hal ini atas arahan dari Kemendgri yang tidak merevisi pasal yang menjelaskan sumbangan di sekolah pada Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah di Kota Batam.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua Pansus M Yunus saat memimpin rapat pansus bersama Pemko Batam dalam melakukan sinkronisasi perubahan sejumlah Perda, diantaranya Perda No 12 tahun 2001, Perda No 4 tahun 2010, Perda No 8 tahun 2013 dan Perda No 6 tahun 2014 yang dilaksanakan di ruang rapat serba guna DPRD, Rabu (7/11/2018).
M Yunus yang juga Wakil Komisi IV DPRD Kota Batam mengatakan ada beberapa Perda Kota Batam yang tidak direvisi oleh Mendagri terkait penyelenggaraan pendidikan sekolah Dasar dan sekolah Menengah pertama dikota Batam No. 4 tahun 2010.
Revisi Perda itu, katanya, sesuai surat dari Kemendagri pada tahun 2016 lalu yang menyebutkan untuk merevisi beberapa salinan Perda dan termasuk Perda Pendidikan yang juga direvisi beberapa pasal dan kebanyakan yang di revisi adalah tentang Sekolah Menengah Atas, yaitu seperti SMA dan SMK pindah ke provinsi kewenangannya dan SMA dan SMK tanggung jawab provinsi.
“Dalam Perda itu juga mengatur tentang pembentukan Dewan Pendidikan,” katanya.
Ia menyebutkan untuk penyedian seragam sekolah, pihak sekolah tidak boleh mengadakannya pihak sekolah hanya bisa membantu memfasilitasinya namun pembayarannya tidak dikutip oleh pihak sekolah tetapi dibayar langsung kepada tukang jahit.
Ia menyebutkan untuk penyedian seragam sekolah, pihak sekolah tidak boleh mengadakannya pihak sekolah hanya bisa membantu memfasilitasinya namun pembayarannya tidak dikutip oleh pihak sekolah tetapi dibayar langsung kepada tukang jahit.
Rapat Pansus itu juga dihadiri oleh Kabid pembinaan SMP Hernowo dan tim dari Dinas Pendidikan Kota Batam. (RN/Pay)