Alasan Sering Ditolak Istri Berhubungan Intim, Ayah Tiri Lampiaskan Nafsu Bejatnya Kepada Putri Tirinya - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Alasan Sering Ditolak Istri Berhubungan Intim, Ayah Tiri Lampiaskan Nafsu Bejatnya Kepada Putri Tirinya


ASAHAN, Infokepri.com
- Alasan sering di tolak oleh istrinya untuk berhubungan intim. Seorang pria berinisial KBN tega menggauli anak tirinya yang berinisial SPP yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Menengah Pertama .

Ironisnya perbuatan tersangka sudah dilakukannya mulai dari korban (SPP, red) masih duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar (SD).

Terungkapnya perbuatan bejat tersangka KBN ini dari hasil pengakuan anak tirinya kepada nenek korban, saat itu korban merasa ketakutan dan tidak tahan lagi dengan perbuatan bejat ayah tirinya itu yang selalu melampiaskan nafsu setan sang ayah tiri terhadap dirinya .

Kapolres Asahan AKBP Faisal Florentinus Napitupulu saat menggelar konfersi pers yang di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja dan Kanit PPA Ipda Nanin Aprilia, Minggu 25 November 2018 mengatakan, penangkapan tersangka KBN berawal dari laporan ibu korban ke Mapolres Asahan pada tanggal 17 November 2018 dengan Laporan Polisi Nomor LP/621/XI/2018/SU/Res Ash .

"Dari hasil visum dan mengumpulkan bukti - bukti, tersangka langsung diamankan ke Mapolres Asahan, "sebutnya .

Diketahui, tersangka melakukan niat bejatnya itu pertama sekali pada tahun 2015 sejak korban masih duduk dibangku Sekolah Dasar kelas IV SD dan tersangka terakhir kalinya melakukan aksi bejanya itu pada tanggal 14 November 2018 di Dusun IV, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan tepatnya didalam kamar korban .

“Atas perbuatan tersangka KBN dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E atau pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena tersangka merupakan orang tua korban, "ungkap AKBP Faisal F Napitupulu .

Lebih lanjut Mantan Kapolres Nias Selatan itu menjelaskan saat dilakukan introgasi terhadap tersangka. Tersangka mengatakan istrinya sering menolaknya saat ingin melakukan hubungan intim .

"Apapun alasannya, pengakuan tersangka tidak dibenarkan dan sudah melanggar UU Perlindungan anak dan akan dikenakan pasal berlapis, "ujar AKBP Faisal F Napitupulu menegaskan sembari mengatakan korban saat ini masih dalam pendampingan Polres Asahan dari pemulihan rasa trauma .(GUS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel