16 Ranperda Diajukan Pemkab Asahan Ke DPRD Untuk Dijadikan Perda - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

16 Ranperda Diajukan Pemkab Asahan Ke DPRD Untuk Dijadikan Perda


ASAHAN, Infokepri.com – Pemkab Asahan akan mencabut Perda No 16 tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa. Pencabutan Perda itu disampaikan Pemkab Asahan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Hj Winarni Supraningsih didampingi Wakil Ketua Dahrun Hutagaol SE dan Ilham Harahap Sag.
 
Rapat paripurna itu dihadiri oleh Wakil Bupati Asahan, H Surya BSc, unsur FKPD kabupaten Asahan, anggota DPRD, OPD, Camat dan undangan lainnya.
 
Bersama Perda tentang Sumber Pendapatan Desa itu ada 16 Ranperda yang diajukan Pemkab Asahan dalam rapat paripurna tersebut.
 
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Drs.H. Mapilindo MPd menyampaikan Ke 16 Ranperda itu diantaranya :  Perubahan APBD Asahan tahun 2019 dan APBD Asahan tahun 2020, Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sampah, Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki lima, pemberian intensif dan kemudahan penanaman modal, irigasi, retribusi IMB, pertanggung jawaban APBD Asahan tahun 2018, perubahan kedua atas Perda No 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, perubahan kedua atas Perda No 13 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, izin reklame, penyertaan modal daerah PT Bank Sumut, pencabutan Perda No 16 tahun 2008 tentang sumber pendapatan desa,

Pemkab Asahan berharap agar ke 16 Ranperda itu dapat selesai dibahas tahun 2019 mendatang dan disahkan menjadi Perda. Pengesahan ke 16 Ranperda itu selain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga untuk mewujudkan visi Pemkab Asahan untuk mewujudkan masyarakatnya yang Religius, Sehat, Cerdas dan Mandiri. (Gus)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel