Unit Jatanras Polres Asahan Ringkus Pelaku Jambret Yang Meresahkan Warga
Senin, 15 Oktober 2018
ASAHAN, Infokepri.com - Unit Jatanras Polres Asahan berhasil menangkap pelaku jambret yang sering melakukan aksinya di seputaran Jalan Lintas Sumatera tepatnya di depan Kantor Camat Kisaran Timur.
Kedua tersangka jambret itu berinisial Miza Nur Akmal alias Akmal (25) dan Fajar Alfikri Lubis alias Fikri (25), mereka Warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur .
"Kedua tersangka diamanakan setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban dengan LP/441/VIII/2018/SU/RES ASAHAN tanggal 18 Agustus 2018, "sebut Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja dalam siaran persnya kepada sejumlah awak media, Senin 15 Oktober 2018 .
Selanjutnya Kasat Reskrim mengatakan, kedua tersangka sudah menjadi buronan Polres Asahan, namun dari hasil kerja keras tim dan berbekal informasi salah seorang warga, keduanya berhasil di amankan, "ucapnya .
"Kedua tersangka berhasil di tangkap di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sentang. Dari tangan keduanya, tim berhasil menyita barang bukti 1 unit sepeda motor dan 1 unit Android hasil kejahatan para tersangka, "tambahnya.
Saat dilakukan pengembangan, katanya, keduanya ingin melarikan diri dengan cara melakukan pemukulan kepada petugas, sehingga dengan sigap kedua tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur.
Guna penyelidikan lebih lanjut kedua tersangka di gelandang ke Mapolres Asahan berikut barang buktinya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun panjara .
(GUS)