Terkait Proyek RSUD Dikerjakan Asiong Cobra, Plt Bupati Labuhanbatu : "No Coment"
Selasa, 16 Oktober 2018
Proyek Lanjutan Pembangunan Gedung C RSUD Labuhanbatu, Plt Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT, Kepala ULP Supriono. |
LABUHANBATU, Infokepri.com - Terkait Proyek Lanjutan Pembangunan Gedung C RSUD Labuhanbatu yang disebut - sebut masih di kerjakan oleh Effendy Sahputra alias Asiong Cobra terdakwa Kasus Suap Rp. 500 Juta dan saat ini telah menjadi Tahanan KPK RI, ternyata tidak menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kendatipun, keberadaan Proyek di RSUD Labuhanbatu tersebut terindikasi didapat oleh Asiong Cobra dari hasil Suap.
Pasalnya, ketika hal ini dikonfirmasi Awak Media kepada Plt Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT di Kantor Bupati Labuhanbatu, Senin (15/10/2018) mengatakan, "No Coment".
Menurut Andi Suhaimi, hal itu dikarenakan selama ini dirinya telah tidur nyenyak dan tidak mengetahui perkembangan tersebut.
"Kalau itu, Saya "No Coment", gimanalah selama sudah tidur nyenyak dan tidak mengetahuinya", sebut Andi Suhaimi menjawab konfirmasi Wartawan sambil meminta izin kepada Awak Media untuk beranjak pergi.
Sementara itu, informasi yang dihimpun Wartawan seputar hal ini mengatakan, bahwa Proyek Pembangunan Lanjutan Gedung C yang masih dikerjakan Asiong Cobra, disinyalir cacat hukum, hal ini dikarenakan Asiong Cobra diketahui telah resmi menjadi Tahanan KPK, antaran Kasus Suap senilai Rp. 500 Juta pada Proyek RSUD Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2017 yang mengakibatkan Bupati Labuhanbatu Non Aktif H Pangonal Harahap SE MSi di OTT KPK pada 17 Juli 2018 lalu.
Diberitakan sebelumnya, Asiong Cobra disebut - sebut sebagai Oknum Pemberi Suap kepada Pangonal, untuk mendapatkan berbagai Proyek dari Tahun 2016 hingga 2018. Namun kendatipun telah menjadi tahanan KPK RI karena Kasus Suap dimaksud, ironisnya, Asiong Cobra masih bisa mengerjakan Proyek Lanjutan Pembangunan Gedung C RSUD Labuhanbatu (IGD, IRNA, Dan Rehabilitasi Medik) yang bersumber dari DAK TA 2018 dengan memakai PT Adila Karya Abadi sebagai Rekanan.
Dikutip dari berbagai Media Massa terkait Kasus Suap Asiong Cobra dengan Pangonal Harahap, diduga Mega Proyek Lanjutan Pembangunan Gedung C RSUD Labuhanbatu Tahun 2018 ini adalah salah satu Proyek yang didapat Asiong Cobra melalui Proses Suap yang telah dilakoninya sejak Tahun 2016 atau sejak Pangonal ditetapkan sebagai Bupati Labuhanbatu.
Pasalnya, seperti dilansir Tribun - Medan.com merilis, bahwa sejak 2016, Asiong Cobra telah melakukan Suap kepada Pangonal untuk memudahkannya mendapatkan berbagai Proyek Raksasa di Kabupaten Labuhanbatu.
Dan perbuatan melanggar hukum tersebut, diperbuatnya hingga Tahun 2017 dan 2018.
Suap tersebut semuanya berkaitan dengan Proyek Pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu dalam Kurun Waktu selama 3 Tahun, sejak Tahun 2016, 2017 dan 2018, dengan Total Jumlah jumlah uang suap diperkirakan sebesar Rp 38,882 miliar, dengan rincian, Rp. 10,38 M pada Tahun 2016, Rp. 11 M Tahun 2017 dan Rp. 17,5 M Tahun 2018.
Melalui Permainan Proses Lelang, Tahun 2016, Asiong Cobra berhasil mendapatkan proyek Peningkatan Jalan Aek Buru - Padang Laut, senilai Rp. 8 M, Peningkatan Jalan Mahilil - Padang Rapuan senilai Rp. 5 M, Peningkatan Jalan Urung Kompas - N2 senilai Rp. 5 M, Peningkatan Jalan Padang Matinggi - Tanjung Harapan senilai Rp. 4 M dan Peningkatan Jalan Padang Matinggi - Perlayuan senilai Rp. 2 M.
Kemudian, pada Tahun 2017 lewat Praktek Suap kepada Pangonal lagi, Asiong Cobra kembali mendapatkan sebanyak 11 Paket Proyek Besar disinyalir sesuai arahan Pangonal ke jajarannya di Dinas PUPR Labuhanbatu
Dan Aksi Suap Tahun 2018, membuat Asiong Cobra kembali berhasil mendapat 9 Proyek melalui Permainan Lelang yang dibuat Pangonal selaku Bupati saat itu melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Labuhanbatu dibawah Pimpinan Supriono selaku Kepala ULP.
Diprediksikan, dari 9 Paket Proyek yang diduga adalah hasil Suap Asiong Cobra kepada Pangonal, salah satunya adalah Proyek Lanjutan Pembangunan Gedung C RSUD Labuhanbatu.
Pantauan Wartawan di Lokasi Proyek Lanjutan Pembangunan Gedung C RSUD Labuhanbatu tersebut menemukan, terlihat para pekerja Proyek tidak satupun memakai Alat Pelindung Diri (APD).
Sementara, keberadaan Proyek Raksasa berlantai 5 Ini, terlihat dikerjakan sangat berisiko tinggi dan rentan terjadi kecelakaan.
Padahal Pagu Proyek tersebut bernilai Puluhan Miliar, namun, tidak terlihat pihak Rekanan memajang Spanduk Pemberitahuan, jika para Pekerja Proyek telah dijamin kecelakaan kerjanya melalui Jamsostek.
PPK Proyek Lanjutan Pembangunan Gedung C RSUD Labuhanbatu Haris Tua, ketika dikonfirmasi Wartawan di Lokasi Proyek, terkait APD dan Jamsostek Pekerja Proyek, tidak mau menjawab konfirmasi Wartawan.
Disisi lain, Kepala ULP Supriono saat dikonfirmasi Awak Media di Kantornya, Kamis (11/10/2018) terkait PT Adila Karya Abadi yang dipakai Asiong Cobra sebagai Pemenangan Tender, sementara dirinya saat ini tengah tersandung Kasus Suap mengatakan, bahwa Proses Tender Proyek tersebut berlangsung jauh sebelum Kasus Suap Pangonal dan Asiong Cobra terungkap.
"Proyek tersebut ditenderkan sebelum Pangonal ditangkap KPK. Dan Kasus Suap Rp. 500 Juta bukan Uang Proyek Lanjutan Pembangunan Gedung C RSUD tetapi Proyek yang satu lagi", sebut Supriono menjawab Konfirmasi Wartawan.
Supriono juga mengatakan, bahwa sebelumnya hal tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak terkait termasuk KPK RI. Apakah masih bisa dikerjakan oleh Pengusaha yang telah menjadi Tahanan KPK RI. Dan ternyata, kata Supriono, hal itu bisa. (Okta)