Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 12 Orang Pekerja Migran Indonesia Ilegal - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->
Trending News
Loading...

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 12 Orang Pekerja Migran Indonesia Ilegal



BATAM, Infokepri.com
– Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman 12 orang pekerja Migran Indonesia  Ilegal disebuah rumah penampungan di PuIau Seribu Kelurahan Ngenang, Kecamatan Nongsa, Batam.

Menurut Kapolda Kepri Irjen Pol. Andap Budhi Revianto, S.I.K melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S Erlangga saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak Media pada Senin (22/10/2018) di Pendopo Polda Kepri mengatakan 12 orang pekerja Migran Indonesia Ilegal itu terdiri dari 11 orang laki-laki dan 1 orang perempuan dan rencananya mereka akan dikirim ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah dengan menggunakan kapal speed boat.

Ia menyebutkan ke 12 orang pekerja Migran Indonesia Ilegal itu berhasil diamankan pada Kamis (18/10/2018) sekira pukul 19.00 WIB, ketika Kapal PoIisi Baladewa 8002 Ditpolair Baharkam Polri melakukan patroli rutin

Ketika tiba di perairan Nongsa tepatnya di Pulau Seribu Kelurahan Ngenang Kecamatan Nongsa, Batam petugas mendapat informasi disebuah rumah penampungan di Pulau Seribu ada ada 12 orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia tanpa dokumen yang sah beserta 2 (satu) unit Speed Boat

“ Setelah petugas memeriksa rumah penampungan itu ternyata ditemukan ada 12 orang pekerja Migran Indonesia Ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan kapal speed boat,” katanya.

Lebih lanjut disebutkannya petugas juga mengamankan 5 orang tersangka diantaranya : Inisial U Bin H ( 67 tahun) selaku nakhoda 1 Speed Boat, inisial A (56 Tahun) selaku penjaga Pekerja Migran Indonesia illegal di rumah penampungan, inisial  M Als B (70 Tahun) selaku pemiIik rumah penampungan sementara dan pemilik kapal Speed Boat, inisial A B Bin A J (42 Tahun) selaku orang yang mengurus pekerja Migran Indonesia illegal untuk diberangkatkan ke Negara Malaysia dan inisial PS Als A (41 Tahun) selaku yang meminta uang keamanan dari pekerja Migran Indonesia illegal sebesar Rp. 100 ribu,- per orang.

Selain mengamankan ke lima tersangka Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit speedboat kayu tanpa nama warna kuning bermesin tempel merk Yamaha 40 PK dan satu unit Speed Boat berwarna Biru bermesin tempel merk Yamaha 3 X 200 PK.

Tersangka dijerat Pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c, Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Tampak hadir dalam konfersi pers ini Kabid Humas Polda Kepri, Dirpolairud Polda Kepri,  Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri,  Wadan KP Baladewa 8002.

(Humas Polda Kepri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel