DPRD Kota Batam Harapkan Dishub Kota Batam Segera Terapkan Perda Parkir
Rabu, 03 Oktober 2018
BATAM, Infokepri.com – DPRD Kota Batam telah mensahkan Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir kepada pengelola parkir di Batam. Diharapkan Perda tersebut dapat meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Batam.
“Setelah disahkan Perda Nomor 3 tahun 2018 itu diharapkan Pemko Batam segera mensosialisasikannya ke masyarakat,” kata anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Sukaryo saat ditemui sejumlah awak media, Selasa (2/10/2018).
Ia menyebutkan dalam Perda itu selain mengatur parkir drop off, ada satu pasal di dalam Perda Nomor 3 tahun 2018 yang perlu diketahui masyarakat, seperti jika terjadi sesuatu terhadap kendaraan di dalam kawasan parkir, maka pengelola harus bertanggung jawab.
"Jika ada helm atau barang lainnya hilang, itu tanggung jawab penyelenggara parkir dan ini yang belum banyak diketahui oleh masyrakat," katanya.
Lebih lanjut disebutkannya Perda Parkir itu diterapkan di lapangan mulai awal Oktober, Dishub juga harus menerapkan sistem parkir secara elektronik. Tujuannya, untuk meminimalisir kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak dan retribusi parkir.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam sistem E- parkir akan diterapkan di Kota Batam tahun depan.
(Pay)