DPRD Batam Harapkan Dishub Melakukan Pengawasan Ketat Di Lapangan Agar Retribusi Parkir Tidak “Bocor”
Sabtu, 06 Oktober 2018
BATAM, Infokepri.com – Setelah disahkan, Badan Anggaran (Banggar), akan melakukan uji petik atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir terhadap beberapa lokasi parkir tepi jalan.
Anggota DPRD Kota Batam, Jefri Simanjuntak saat ditemui sejumlah awak media, Jumat (5/10/2018) mengatakan dengan disahkannya Perda tersebut Dinas Perhubungan Kota Batam diharapkan dapat mengenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir .
Ia menyebutkan PAD dari retribusi parkir dari ruang milik jalan untuk tahun ini ditargetkan sebesar Rp 10 miliar namun hingga bulan Oktober ini PAD dari retribusi parkir baru mencapai Rp 4,8 miliar.
“Mudah-mudahan dalam waktu 3 bulan ini target retribusi parkir itu itu dapat tercapai,” katanya.
Ia juga berharap agar Dishub kota Batam dapat bekerja dengan serius dan melakukan pengawasan di lapangan dengan ketat agar tidak terjadi kebocoran dari retribusi parkir.
(RN/Pay)